Komnas HAM Sulteng Bekali Mahasiswa Untad Palu Lewat Diseminasi Hukum dan HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Temukan Belum Ada Penyelesaian Konflik Agraria di Morut dan Banggai

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas kepada mahasiswa dalam menghadapi tantangan, untuk terus berekspresi dan berpendapat serta memahami konteks hak asasi manusia.

Dalam diseminasi hukum dan HAM yang dilaksanakan di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, dibuka oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang turut membacakan sambutan Gubernur Sulawasi Tengah Dr Anwar Hafid.

BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Desak Gubernur Keluarkan Moratorium bagi Perusahaan yang Masih Bersengketa

Ia sampaikan, Pemerintah Provinsi Sulteng berharap mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan bangsa, dapat mempraktekkan HAM yang baik di dalam aktifitas dan kehidupannya. Sehingga tercipta tatanan kehidupan yang lebih baik.

Diseminasi HAM ini juga dihadiri oleh dua Narasumber yaitu: Dr. Agus Lanini, SH, M.Hum, yang membawakan materi dengan topik “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini” dan Dr. Sharan Raden, A. Ag, SH, MH, yang membawakan materi dengan topik ”Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis”.

Acara Diseminasi HAM ini ditutup oleh Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, sambil menjawab beberapa pertanyaan mahasiswa.

Livand menyebutkan, sikap Komnas HAM menentang hukuman mati karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Terkait proses non Yudisial yang saat ini dilakukan oleh Komnas HAM terhadap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu tahun 1960an termasuk di Sulteng, Livand menjawab, proses non yudisial bertujuan untuk memperhatikan korban dan keluarga korban agar tidak diabaikan haknya oleh negara, tanpa mengabaikan proses yudisial itu sendiri.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *