PALU, FILESULAWESI.COM – Beredar adanya dugaan penyalahgunaan uang Negara oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Palu dan Sekretariat, dengan menggunakan Bill Hotel Fiktif pada saat perjalanan dinas tahun anggaran 2022 lalu.
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pun belum mengeluarkan secara resmi hasil pemeriksaan keuangan di DPRD Kota Palu karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri belum diterbitkan, artinya masih bersifat rahasia.
Disisi lain (tanpa menyebutkan nama), sudah ada pula Anggota DPRD Kota Palu yang telah mengembalikan dana ke kas daerah kota Palu.
Lalu, bagaimana tanggapan Kepala Inspektorat Kota Palu terkait dengan beredarnya sejumlah pemberitaan soal adanya bill hotel fiktif dan yang telah mengembalikan dana ke kas daerah.
Kepala Inspektorat Kota Palu Muliati dalam keterangan resminya kepada awak media ini mengatakan, untuk pengembalian ke Kas daerah bisa saja dilakukan oleh Anggota DPRD, kalau berdasarkan hasil klarifikasi BPK diakui adanya temuan dan setiap bukti pengembalian temuan itu pasti akan masuk inspektorat untuk dilakukan validasi kemudian disampaikan kepada BPK.
“Untuk pengembalian sudah ada ke kas daerah,” urainya kepada FileSulawesi.com
Menurutnya, informasi yang berkembang di publik soal temuan tersebut sangat disayangkan sebab hingga hari ini, LHP secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK.
“Laporan Keuangan Pemerintahan Kota Palu dan bahkan di seluruh Indonesia, semua instansi memang dilakukan pemeriksaan oleh BPK tahun anggaran 2022 periode Januari-Desember. Pemeriksaannya di lakukan di tahun 2023, tahun ini. Cuman kan LHP nya belum keluar dari BPK, kita belum bisa menduga adanya kata ‘fiktif’ karena LHP belum diterbitkan,” katanya.
“Makanya saya kaget sampai ada informasi yang menjelaskan soal penggunaan bill hotel fiktif, dengan nama-namanya lagi,” sebutnya.
Intinya, tegas dia, untuk membuktikan kebenaran dari berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, lebih baik menunggu terlebih dahulu Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK.
“Yah, kalau saya kita menunggu saja LHP,” tutupnya.zal