PALU, FILESULAWESI.COM – Sisa waktu tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota DPD RI di KPU Sulteng, terhitung 3 hari masa kerja lagi.
Diketahui, KPU Sulteng memulai membuka tahapan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yakni tanggal 1-14 Mei 2023.
Hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran, baru dua Parpol yang telah resmi mendaftarkan diri ke KPU Sulteng, sementara 16 Parpol lainnya belum melaksanakan pendaftaran. Begitupun sebaliknya dengan calon perorangan DPD RI Dapil Sulteng, belum seluruhnya melaksanakan tahapan pendaftaran. Kamis (11/5/2023).
Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, mengatakan kepada awak media, Bawaslu Sulteng pada tahapan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hanya sebatas melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kemudian, menurutnya, jika nantinya ada Partai Politik (Parpol) atau Calon Perorangan DPD RI, di akhir batas pendaftaran tidak terdaftar alias belum terdaftar secara resmi di KPU Sulteng, akibat dari adanya kendala teknis, sejatinya bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu Sulteng.
“Kalau kami di Bawaslu ini hanya sebatas pengawasan peraturan yang ada, dalam hal ini PKPU. Kalau pun ada kendala teknis menjadi penyebab peserta pemilu, Parpol atau DPD itu telat, yah, mereka bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu, kalau misalnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar,” urainya kepada FileSulawesi.com saat ditemui langsung di kantor KPU Sulteng, Kamis (11/5/2023).
Namun, lagi-lagi ia mengingatkan, sebaiknya di sisa waktu yang ada, agar peserta pemilu bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan pendaftaran, satu atau dua hari sebelum akhir pendaftaran berakhir.
“Idealnya, sebaiknya memaksimalkan sisa waktu yang ada. Jangan sampai nanti sulit dibayangkan di hari terakhir sampai jam 12 malam tatapi dengan sisa Parpol yang masih banyak mendaftar, sepertinya itupun tidak cukup, kalau Jumat-Sabtu besok tidak dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.zal