Hasil Evaluasi Kinerja, Dicopot dari Lurah Donggala Kodi Kini Jabat Lurah Besusu Tengah

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melantik Lurah Besusu Tengah Nurhaya Che Haslisa. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Dari deretan nama-nama lurah yang dilantik Wali Kota Palu Hadianto Rasyid hari ini, Rabu (7/6/2023), ada nama NURHAYA CHE HASLISA, jabat sebagai Lurah Besusu Tengah.

Diketahui sebelumnya, nama NURHAYA CHE HASLISA, jabat sebagai Lurah Donggala Kodi. Hanya saja, dengan pertimbangan, permintaan dan desakan dari warga kelurahan Donggala Kodi, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mencopot jabatannya sebagai Lurah Donggala Kodi.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Peristiwa pencopotan Lurah Donggala Kodi Nurhaya Che Haslisa tepat pada tanggal 22 Agustus 2022, yang digantikan langsung oleh Sekretaris Lurah Idris (Plt), disampaikan Wali Kota Palu di halaman kantor kelurahan Donggala Kodi ketika itu.

Menyikapi dilantiknya kembali NURHAYA CHE HASLISA sebagai Lurah Besusu Tengah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, dalam keterangan resminya kepada awak media ini menguraikan secara detail alasan mengapa dilantik kembali NURHAYA CHE HASLISA sebagai Lurah Besusu Tengah.

Imran Lataha menjelaskan, pengangkatannya sebagai Lurah Besusu Tengah berdasarkan dari hasil evaluasi atas kinerjanya selama ini oleh pimpinan (Wali Kota Palu).

“Dia (Nurhaya Che Haslisa) rajin masuk kantor di Sekretariat Kota, dia tidak pernah permasalahkan diganti sebagai lurah lalu, dia terima dengan lapang dada. Dia memilih untuk dicopot agar tidak berdampak lebih besar lagi ketika itu. Kalau dia bertahan dan sementara ada desakan dari masyarakat, tentunya pelayanan di kelurahan Donggala Kodi tidak berjalan secara maksimal,” urainya kepada FileSulawesi.com, Rabu (7/6/2023).

“Kita harus apresiasi ibu Lisa, selama dia dicopot tidak pernah mengeluh dengan jabatan, dia sering masuk kantor. Itu menandakan bahwa dia itu memiliki etos kinerja yang baik. Sebaliknya yah, kalau dia memang malas masuk kantor (karena diganti), itu perkara lain lagi,” katanya menambahkan.

Kemudian kata Imran Lataha, kasus yang menimpa Nurhaya Che Haslisa serta lurah Bayaoge belum lama ini (agar tidak terulang kembali kejadian serupa dengan lurah-lurah lainnya), jika terjadi hal yang dianggap merugikan warga kelurahan, berdampak kepada pelayanan, kerugian keuangan yang begitu besar saat dijabat lurah, tentu ada mekanisme yang diikuti tanpa dengan melakukan penyegelan kantor kelurahan.

“Sebaiknya warga lebih dewasa dalam menyikapinya. Kalau misalnya ada salah pegawai, lurah, ada kerugian Negara disana, ada pungli, segera dilaporkan. Ada Inspektorat, ada Wali Kota, laporkan, jangan menyegel kantor sebagai tempat pelayanan masyarakat,” katanya.

“Olehnya, permasalahan ini janganlah sampai terjadi ulang kembali, ada ruang-ruang yang bisa menfasilitasi jika ada permasalahan antara warga dengan pejabat pemerintahan,” sebutnya.

Ditegaskan kembali Imran Lataha, permasalahan yang menimpa Nurhaya Che Haslisa dan Lurah Bayaoge Mansyur, belum ada dasar pertimbangan bahwa mereka berdua melakukan kesalahan fatal dalam menjabat.

“Kita sekarang tidak bisa membuktikan bahwa mereka melakukan kesalahan, tidak ada kerugian Negara, tidak ada pula dasarnya orang untuk mau memeriksa mereka sampai hari ini,” tegasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *