PALU, FILESULAWESI.COM – Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di ruang pertemuan DPRD Kota Palu, Selasa (8/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang.
Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido menyampaikan, bahwa pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perjakan daerah dan penyelenggaraan kemudahan berusaha.
Oleh karena itu, lanjut Wakil Wali Kota Palu, telah dilakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai pajak dan retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencabut dan menyatakan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan agar pemerintah pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif bagi Pemda yang mengalami penurunan PAD.
Restrukturisasi pajak bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Kemudian menyederhanakan administrasi perpajakan. Sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda DPRD Kota Palu dan Pansus yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu juga ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran perangkat Pemkot Palu yang telah berkontribusi dalam memberikan data dan informasi. Sekaligus membantu menjelaskan kepada Pansus. Sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Setelah membacakan pendapat akhir, pimpinan rapat Paripurna menanyakan Anggota DPRD apakah menerima dan menyetujui Ranperda pajak dan retribusi tersebut.
“Setelah Wakil Wali Kota Palu usai membacakan pendapat akhirnya, pimpinan rapat menanyakan kepada Paripurna, apakah Ranperda ini diterima dan disetujui,” sebut Ketua DPRD Palu.
Serentak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir dalam rapat, menerima dan menyetujuinya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Wali Kota Palu dan unsur Pimpinan DPRD Kota Palu.
Kegiatan itu juga dihadiri Anggota DPRD Kota Palu dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu.zal