JAKARTA, FILESULAWESI.COM – Dukungan penuh diberikan Partai besutan Airlangga Hartarto yakni Golkar kepada Calon Presiden RI 2024 Prabowo Subianto.
Diketahui dukungan ini melalui penandatanganan kesepakatan politik bersama dengan partai PKB dan PAN di jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, kepada awak media meyakini, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat membawa Indonesia menjadi negara maju.
“Kami merasa Prabowo Subianto adalah tokoh yang tepat untuk melahirkan Indonesia menjadi negara maju,” kata Airlangga di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Airlangga saat deklarasi empat partai politik mendudukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.
Hadir dalam deklarasi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung yakni Golkar dan PAN.
Dia pun merasa bangga bahwa empat partai telah bersatu dan mempunyai visi dan misi yang sama.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, Indonesia sekarang sudah berada dalam jalur yang benar, dengan pendapatan perkapita saat ini 4.500 dolar amerika.
Dia memperkirakan akhir tahun 2024 atau di akhir pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditargetkan 5.500 dolar Amerika.
“Target selanjutnya lebih dari 10.000 dolar Amerika dan ini harus dibawa kepemimpinan dan nakoda yang tepat,” katanya menegaskan.
Airlangga mengakui, kepemimpinan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto searah, sejalan dan setujuan dari Partai Golkar.
“Kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto sangat tepat, egaliter, searah sejalan dan setujuan dengan Partai Golkar,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(***)