Wali Kota Palu Tunggu Rekomendasi Lahan “Kota Satelit” dari Menteri ATR/BPN

Lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) II, kelurahan Tondo, kota Palu. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

Solusi Realokasi Bagi Klaim Lahan di Huntap Tondo 2

PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, sebagaimana disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu dr. Husaema, tengah menunggu rekomendasi dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, menyetujui pemberian lahan, diperuntukan di “Kota Satelit”, untuk pembangunan perkantoran termasuk solusi realokasi kepada warga yang klaim lahan di Huntap Tondo 2.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Kepada awak media, dr. Husaema, menjelaskan terlebih dahulu, bahwa status lahan dalam pembangunan Hunian Tetap (Huntap) 2, di kelurahan Tondo, itu sudah Clier and Clean alias tidak ada lagi masalah.

Hal ini lanjut dia, berdasarkan rekomendasi dari Kanwil BPN Sulteng kepada gubernur Sulawesi Tengah, sehingga Gubernur menetapkannya sebagai Penetapan Lokasi (Penlok) di lahan HGB, yang diperuntukan untuk pembangunan Huntap.

“Kanwil BPN Sulteng maupun Pemerintah Kota Palu, tidak mengakui adanya tanah-tanah maupun surat, diatas lahan HGB. Pemkot Palu berkiblat dengan BPN, karena BPN mengurus keabsahan pertanahan. Lahan itu kan sudah di Penlok, penentuan lokasi adalah Bapak Gubernur. Gubernur atas saran dari Kanwil BPN Sulteng. Artinya, Penlok dari Gubernur bahwa tanah itu aman, tanah itu tidak bertuan, itu bekas HGB. Intinya, Kanwil BPN Sulteng yang memberikan rekomendasi sehingga gubernur menetapkan Penlok pembangunan Huntap,” urainya kepada FileSulawesi.com, Jumat (22/9/2023).

“Pemkot tidak punya kepentingan dalam mengatur permasalahan Lahan. Pemkot Palu hanya menggunakan peruntukan lahan yang telah ditetapkan berdasarkan Penlok dari Gubernur,” katanya menambahkan.

Kemudian, dijelaskannya, bagaimana menyelesaikan permasalahan yang hingga hari ini masih ada klaim lahan di atas lahan HGB, oleh warga sekitar pembangunan Huntap.

Menurutnya, Pemerintah Kota Palu melalui bentuk kepedulian sosial (bukan berdasarkan mengakui atas adanya kepemilikan lahan diatas status HGB), tengah berupaya meminta rekomendasi dan persetujuan dari Menteri ATR/BPN, untuk menyediakan lahan di lokasi “Kota Satelit”.

Kota Satelit, ungkap dr. Husaema, merupakan salah satu lokasi yang disediakan di sekitar lokasi pembangunan Huntap di kelurahan Tondo, nantinya diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas perkantoran, termasuk upaya bentuk sosial realokasi pengganti lahan, kepada adanya warga yang klaim lahan tadi.

“Pak Sofyan Djalil waktu masih jadi Menteri ATR/BPN lama, itu sudah memberikan suatu pernyataan, tidak ada lagi perpanjangan HGB, selama kota Palu membutuhkan. Sofyan Djalil, lalu sudah memberikan lahan itu untuk “Kota Satelit”, nanti akan dibangun bangunan kota yang belum ada. Kota Satelit itu diantaranya ada lahan sekitar 20 Hektar lebih, untuk mengantisipasi, ini bentuk kepedulian sosial,” katanya.

“Kita berharap dengan menteri ATR/BPN yang baru, bisa memberikan rekomendasi dan persetujuan adanya lahan di “Kota Satelit”. Upaya Wali Kota Palu sudah empat kali datang ke Kementerian, saya tidak tahu hasilnya bagaimana. Mudah-mudahan Wali Kota nanti menghadap ke Presiden, sehingga ada solusi didapatkannya. Intinya, Wali Kota Palu hari ini, berupaya keras untuk bisa memperoleh lahan di “Kota Satelit”. Ini salah satu permintaan Wali Kota Palu juga realokasi masyarakat, tentu tidak sesuai luas lahan, tetapi ada lahan pengganti lah,” harapannya.

“Kalau Menteri ATR/BPN yang baru ini memberikan rekomandasi “Kota Satelit”, maka semua permasalahan selesai,” sebutnya.

Terkait dengan masih adanya kendala yang dialami oleh pihak pembangun Huntap, di lokasi diatas lahan yang diklaim warga, Pemerintah Kota Palu mengharapkan kepada warga yang klaim, untuk tidak menghalang-halangi pekerjaan pembangunan Huntap.

“Karena yang melaksanakan ini bank dunia, sehingga kita tidak bisa melakukan upaya hukum. Tidak bisa melakukan upaya keamanan dari TNI/Polri. Kita juga menghargai masyarakat yang klaim. Hanya saja, sebagaimana kita sudah berbicara dengan yang bersangkutan (warga klaim), mereka juga setujui untuk di realokasi, wali kota sudah berikan solusi. Olehnya, yah, sebaiknya pembangunan Huntap tidak ada lagi dihalang-halangi,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *