Pemda Sigi Hasilkan Dua Produk Hukum Raperda

Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM, menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi. Senin (9/10/2023). FOTO : IST

SIGI, FILESULAWESI.COM – Bertempat di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE, M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat, MM, menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi.

Wakil Bupati Sigi, dalam sambutannya, pada masa persidangan pertama ini, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  1. Raperda Tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan
  2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada kesempatan ini, ia menyampaikan, Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan PERDA, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.

Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah menyampaikan dua buah RAPERDA tersebut ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, untuk difasilitasi melalui aplikasi E-PERDA.

Adapun hasil fasilitasi RAPERDA ini telah kami terima melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 100.3.2/2800/ro. Huk. Tanggal 03 Oktober 2023, perihal hasil fasilitasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa Bupati/Walikota, wajib menyampaikan rancangan PERDA Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan PERDA Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD Kabupaten /Kota, untuk mendapatkan noreg perda.

Olehnya itu, setelah pengambilan keputusan atas RAPERDA pada hari ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan RAPERDA yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Sigi.

Dengan disetujuinya dua buah rancangan Peraturan Daerah (Perda), sebagai berikut:

  1. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah, dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya.
  2. RAPERDA tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah, dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum dan akses pada keadilan, bagi setiap orang, terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.

Adapun seluruh masukan dan saran, baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi, yang dilaksanakan oleh tim Pansus dua, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada Rapat Paripurna ini, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kabupaten Sigi, Staf Ahli Kabupaten Sigi, Kepala OPD Kabupaten Sigi, Kepala Bagian Kabupaten Sigi, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *