Wali Kota Palu Tinjau Langsung Tempat Usaha, Penerapan Pajak Restoran 10 Persen

Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, di sejumlah tempat usaha restoran, rumah makan, warung sari laut, di wilayah kota Palu. Jumat (2/2/2024). FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, SE, bersama Sekda Kota Palu Irmayanti Pettalolo, melaksanakan pemantauan bersama Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, di sejumlah tempat usaha restoran, rumah makan, warung sari laut, di wilayah kota Palu. Jumat (2/2/2024).

Peninjauan langsung oleh Wali Kota Palu tesebut dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada para pelaku usaha (Restoran), PBB P2 dan Pajak Air Tanah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut terkait dengan Pelaksanaan penerapan dan pengenaan pajak restoran 10 persen, Laporan Omzet pajak Restoran.

Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, menyebutkan, bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/catering, dipungut bayaran dikenakan pajak restoran.

Tentunya, pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik, Palu bergerak semakin cepat.

Dari pantauan di lapangan bersama Wali Kota Palu dan tim, pelaku usaha sudah mulai menerapkan pajak 10 persen. Namun ada juga pemilik usaha yang belum memberlakukan pajak 10 persen sehingga berpotensi dapat teguran pertama.

Wali Kota Palu pun mengharapkan kepada Tim Pemantauan Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, untuk lebih masif lagi dalam melaksanakan pemantauan di lapangan, dan bagi yang tidak taat maka sanksi tegas menanti.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *