PALU, FILESULAWESI.COM – Pemungutan suara di masing-masing TPS yang digelar hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, telah selesai dilaksanakan secara serentak di Indonesia, termasuk di kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah.
Pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Diketahui, pada Pemilu tahun 2024 yang digelar tanggal 14 Februari 2024, merupakan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah pemungutan suara selesai, maka tahapan selanjutnya ialah perhitungan suara, lalu rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota, rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Provinsi dan terkahir rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU pusat.
Komisioner KPU Kota Palu Bidang Teknis Penyelenggara Iskandar Lembah, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa setelah pemungutan suara, perhitungan suara di TPS, maka tahapan selanjutnya ialah rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dari tanggal 15 Februari-2 Maret 2024.
Kemudian, tahapan berikutnya ialah pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan dari tanggal 15 Februari-3 Maret 2024.
“Pada tanggal 15 Februari-3 Maret, tahapan berikutnya ialah penyampaian hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dari kecamatan ke KPU Kota Palu,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Tanggal 17 Februari-5 Maret 2024, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara di KPU Kota Palu. Kemudian, untuk tahapan pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kota Palu yakni 17 Februari-6 Maret 2024. Insya Allah tanggal 6 Maret, kita sudah tetapkan perolehan suara di 4 Dapil dari 8 kecamatan di kota Palu. Tanggal 6 Maret, kita sudah bisa melihat perolehan suara dari secara keseluruhan,” katanya menambahkan.
Setelah tahapan pengumunan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat KPU Kota Palu, lalu selanjutnya penetapan, pengumuman hasil perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 19 Februari 2024-10/11 Maret 2024.
“Adapun perolehan suara sementara yang beredar di masyarakat, itu merupakan hasil tabulasi perhitungan suara sementara dari masing-masing saksi partai (C hasil pleno di TPS). Olehnya, saya sampaikan, sebaiknya atau lebih baik terlebih dahulu, kita menunggu saja rekapitulasi resmi dari KPU Kota Palu,” sebutnya.
“Hasil perolehan suara di Sirekap KPU kota Palu, kita masih sementara kroscek terus suara yang masuk,” tutup Iskandar Lembah.zal