Pajak Bersifat Wajib, Irmayanti Pettalolo: Pelaku Usaha Wajib Setor 10 Persen kepada Negara

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo, didampingi Kepala Bapenda Kota Palu Eka Komalasari dan Samuel dari KemenkumHAM Sulteng. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Penarapan pajak makan minum sebesar 10 persen kepada pelaku usaha, yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu, wajib untuk dilaksanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Kota Palu Irmayanti Pettalolo, kepada awak media, di ruang Sekkot Palu, Rabu (21/2/2024).

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Irmayanti sampaikan, bahwa penerapan pajak makan minum 10 persen ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian, Pemerintah Kota Palu menindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sampaikan, bahwa sebenarnya penerapan pajak makan minum 10 persen ini bukan diberlakukan mulai tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi sejak tahun 2009 yaitu sudah ada UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Jadi, pajak makan minum 10 persen bukan mulai diterapkan sejak kepemimpnan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Tetapi sejak masa kepemimpinan Wali Kota-Wali Kota Palu sebelumnya, memang itu sudah diterapkan,” urainya lagi.

Kemudian, lanjut dia, bahwa untuk tahun ini, Pemkot Palu hanya mengoptimalkan kembali penerapan terkait dengan pajak makan minum 10 persen.

“Sekali lagi kami tekankan, bukan penerapannya dimulai tahun 2021 sejak kepemimpinan Hadianto Rasyid-dr. Reny A. Lamadjido, tetapi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009,” sebutnya.

Pemerintah kota Palu lalu pun, kata Irmayanti Pettalolo, sudah menindaklanjuti dalam bentuk Perda yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Jadi, begitu Perda dikeluarkan tahun 2011, Pemkot Palu memberlakukan terkait dengan pajak makan minum ini,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun telah diterapkan sebelum era Wali Kota Palu Hadianto Rasyid-Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, masih banyak pelaku usaha atau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak 10 persen.

“Adapun surat yang diajukan oleh Ketua Asosiasi atas penerapan pajak 10 persen itu, kami akan mengundang rencana Ketua beserta pengurus Asosiasi hari Jumat (23/2/2024) mendatang. Karena kami tekankan lagi, karena ini berkaitan dengan pajak, pajak itu wajib, berbeda dengan retribusi. Pajak itu penerapannya wajib. Jadi, pelaku usaha itu wajib melakukan penyetoran 10 persen kepada Negara, dalam hal ini pemerintah kota Palu, dan harus diterapkan,” kata Irmayanti Pettalolo.

“Dan kami Pemkot Palu, dalam Perda kami yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2023, kami sudah memuat segala ketentuan berkaitan dengan hal tersebut. Apabila ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada upaya-upaya yang harus kita lakukan dalam penegakan Perda dan penegakan aturan ini,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *