PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pembongkaran Rumah Adat di kelurahan Tanamodindi, kecamatan Mantikulore, kota Palu.
Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Kamis (13/6/2024), pembahasan RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin.
Dalam pembahasan RDP, tanpak pemuka adat, tokoh masyarakat kelurahan Tanamodindi, pemerintah kota Palu melalui OPD terkait, Anggota DPRD Kota Palu, turut hadir dalam agenda pembahasan RDP tersebut.
Namun sangat disayangkan, pihak dari BPN Kota Palu maupun dari yang memberi somasi atau yang mengklaim atas kepemilikan lahan, dilokasi pembangunan rumah adat (kini telah dibongkar), kelurahan Tanamodindi, tidak hadir dalam RDP.
Alasan dari itu, sehingga pimpinan DPRD Kota Palu mengambil keputusan untuk menskorsing agenda RDP, sampai benar-benar dari pihak BPN Kota Palu maupun dari pihak yang mengklaim, hadir dalam memberi penjelasan di pembahasan RDP selanjutnya.
Keputusan untuk menskorsing pula datang dari usulan tokoh lembaga adat kelurahan Tanamodindi, bersama dengan beberapa Anggota DPRD Kota Palu.
Anggota DPRD Kota Palu Syarif, dalam penjelasannya, menyatakan, bahwa sebaiknya RDP dapat dilanjutkan kembali setelah ada penjelasan dari pihak-pihak terkait, untuk hadir ditempat ini.
“Menurut saya ini tidak maksimal, kita harus Skorsing tentu sebagaimana permintaan masyarakat kelurahan Tanamodindi. Hari ini sudah tersita waktunya mereka, maka ada keputusan dari DPRD dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota atau yang mensomasi/mengklaim tanah di kelurahan Tanamodindi, ketika di undang harus hadir,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Saya kira kita mencari waktu kembali dengan tidak mengganggu agenda yang sudah ada di DPRD, dengan harus menghadirkan BPN dan pihak yang mengklaim, menyatakan bahwa lokasi tersebut milik mereka,” katanya menambahkan.
Ia ingatkan, bahwa masyarakat kelurahan Tanamodindi, tidak meyakini keabsahan SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Sehingga, menurutnya, Kabag Hukum Setda Kota Palu terlalu cepat mengambil sikap atau keputusan, untuk membongkar rumah adat kelurahan Tanamodindi.
“Kekecewaan warga Tanamodindi ini tidak sedikit hari ini. Bukan hanya pemilik lahan yang menginfakkan lahannya kepada masyarakat, tetapi seluruh masyarakat kelurahan Tanamodindi. Karena rumah adat Tanamodindi itu, sebagai pegangan, sebagai tempat berdiskusi untuk segala sesuatu demi kemaslahatan masyarakat kelurahan Tanamodindi . Saya sebagai masyarakat Tanamodindi, sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah kota Palu hari ini, yang telah membongkar rumah adat tersebut,” tegasnya.zal