KPU Kota Palu Gelar Sosialisasi Produk Hukum Nomor 205 dan 620 Tahun 2024

KPU Kota Palu menggelar sosialisasi produk hukum KPU. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar salah satu tahapan sosialisi berkaitan dengan produk hukum KPU kota Palu.

Bertempat di Bulava Kafe, jalan Setia Budi kelurahan Besusu Tengah kecamatan Palu Timur, kota Palu, produk hukum KPU yang dibahas ialah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Materi kedua yang dibahas yakni Keputusan RI Nomor 620 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU kota Palu Haris, Iskandar Lembah, Musbah, serta Sekretaris KPU Kota Palu Aslam Adigama, masing-masing memaparkan terkait dengan bahasan materi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi.

Peserta yang hadir yakni Petugas PPK wilayah Kecamatan Palu Timur dan kecamatan Mantikulore, PPS, Pantarlih serta awak media.

Kepada awak media ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengatakan,

Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 ini adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.

“Sedangkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 620,” urainya kepada FileSulawesi.com, Sabtu (29/6/2024) malam.

Kemudian, ia menjelaskan kembali, karena dua peraturan KPU itu adalah sifatnya nasional, maka KPU Kota Palu membuat aturan turunan yang sifatnya lebih spesifik untuk wilayah Kota Palu.

Setelah Palu Timur dan Mantikulore, pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama kepada badan adhoc yang ada di enam kecamatan lainnya.

“Jadi tiga kali lagi. Masing-masing kegiatan mencakup dua kecamatan,” ungkap Iskandar Lembah.

Kata dia, tujuan sosialisasi itu adalah membekali badan adhoc dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU.

“Agar nantinya ketika mereka ditanya masyarakat terkait pilkada, maka PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU sudah bisa memberikan penjelasan,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *