Dirlantas Polda Sulteng Sasar Delapan Prioritas Pelanggaran Bagi Pengguna Jalan

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto, saat ditemui awak media. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Operasi Patuh Tinombala 2024, hari ini mulai dilaksanakan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polres jajaran.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Empat Belas Hari Polda Sulteng Gelar Operasi Patuh Tinombala 2024

Bacaan Lainnya

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patugh Tinombala 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel Polda Sulteng, Senin (15/7/2024) pagi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto mengatakan, Operasi patuh Tinombala dimulai hari ini selama 14 hari kedepan.

“Operasi Patuh Tinombala 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng dihadapan para jurnalis.

Sebanyak 847 Personel Polda Sulteng dan Polres jajaran yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024.

“Pelaksanaan Operasi Patuh, akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (statis dan mobile) guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kombes Pol. Dodi Darjanto.

Lanjut Dirlantas juga menyebut, ada 8 sasaran prioritas operasi, yaitu:

  1. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm
  2. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Tidak menggunakan safety belt
  5. Pengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol
  6. Pengguna hp saat berkendaraan
  7. Melawan arus, serta
  8. Over dimensi dan over load (Odol)

Diharapkan, dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Tinombala 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah, akan menciptakan Budaya masyarakat yang tertib berlalu lintas.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *