PALU, FILESULAWESI.COM – Walikota Palu H. Hadianyo Rasyid, S.E, meresmikan rumah adat Kaili berlokasi di Jln. Malonda (samping kantor Kecamatan Ulujadi), Kelurahan Tipo, pada minggu, 28 juli 2024.
BACA JUGA:Hidayat Janji Bakal Bangun Kembali Mall Tatura Palu
Dalam pembukaan, Walikota Palu mengingatkan, bahwa dewan adat merupakan bagian dari pemerintah kota dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemkot.
Hal ini dikarenakan budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua khususnya dewan adat.
Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja pemerintah kota Palu yaitu larangan pembuangan sampah bukan pada tempatnya.
“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan.” ucap Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid.
Dalam pelaksanaan, turut menghadiri Tokoh-Tokoh Agama, Ketua dewan adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu Astam Abdullah, Camat Ulujad Amsar S.Sos, Lurah Tipo, ketua LPM Muhammad Awal, kepolisian mewakili Kapolsek Palu Barat Isran, ketua adat se-Ulujadi.(***)
Foto: Qadri
Peliput dan protokol: Qadri, Ica, Nana,Kasub Dewi Sukryani, Kabag Fatimah Hatta, Fauzan, Fahri. -Bagian Protokol dan komunikasi pimpinan setda kota Palu.