Jabat Gubernur Sulawesi Tengah, Ini Solusi Alternatif Anwar Hafid Selesaikan Konflik Agraria

Jabat Gubernur Sulawesi Tengah, Ini Solusi Alternatif Anwar Hafid Selesaikan Konflik Agraria
Jabat Gubernur Sulawesi Tengah, Ini Solusi Alternatif Anwar Hafid Selesaikan Konflik Agraria. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

SIGI, FILESULAWESI.COM – Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah periode 2024-2029 Dr. H. Anwar Hafid, memiliki solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan Agraria (tanah-lahan), baik lahan masyarakat, lahan perusahaan, lahan pemerintah, yang belum menemukan titik terangnya sampai hari ini di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Bakal Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali Paling Berpengaruh di Pentas Politik Nasional

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Hal ini disampaikan Anwar Hafid kepada sejumlah awak media, setelah kegiatan Lebih Dekat Bersama Anwar Hafid, dengan tema Kontribusi Anak Muda Dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif di Sulawesi Tengah & Strategi Calon Pemimpin Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ebe Coffe Shop jalan Lapata Kalukubula, Sigi, Sabtu (31/8/2024) malam.

Anwar Hafid ungkapkan, tentunya ia sangat mengharapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam hal menyelesaikan masalah-masalah masyarakat, utamanya saat ini ialah persoalan Agraria.

“Bayak sekali tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan Corporate, itu yang banyak terjadi. Sehingga ketika ini terjadi, banyak masyarakat kita yang tentu dirugikan dan inilah salah satu komitmen saya dengan beliau (Eva Bande, aktivis), bahwa saya akan mendorong, membek up seluruh kegiatan-kegiatan teman nanti dan pemerintah bersinergi bersama, untuk menyelesaikan konflik-konflik Agraria di Sulawesi Tengah,” urai Anwar Hafid kepada FileSulawesi.com.

Menurutnya, hal yang paling utama yang terus diperjuangkan oleh teman-teman aktivis hari ini ialah soal tumpang tindih lahan masyarakat dan Corporate.

“Solusinya, maka pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk melakukan penataan kembali daerah HGU itu. Jadi, pengukuran kembali HGU. Setelah di ukur baru kita ketahui, apakah ini ada di dalam lahan masyarakat atau diluar HGU. Karena banyak perusahaan mengklaim bahwa itu HGU padahal sebenarnya bukan HGU,” katanya.

“Kalau soal hak lahan atau tanah masyarakat solusinya hanya dua. Pertama, kita harus berpegang kepada asas Beserter. Beserter itu ada dua, kalau masyarakat ada di dalam dan itu ada turun temurun maka wajib inklaf lahan. Siapa yang mengusulkan inklaf itu, saya kira perusahaan kalau pemerintah panggil dia, paksa dia untuk inklaf, dan itu diikuti terus pemerintah sampai di pusat, diminta kepada Menteri untuk segera dilakukan inklaf, tidak boleh hanya sekedar saja rakyat yang berjuang sendiri, ini harus pemerintah yang turun tangan,” katanya lagi.

“Yang kedua, kalau itu berada diluar HGU dan itu diklaim sama pemerintah, maka perusahaan harus melepaskan itu dan itu diserahkan kepada masyarakat. Itu komitmen saya dan sudah saya lakukan dengan PT Tamako sebelumnya,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *