Tandatangani Kontrak Politik, Anwar Hafid: Menangkan di Pilkada, Alokasikan Anggaran APBD untuk Warga Tanjung

Anwar Hafid bersedia untuk menandatangi kontrak politik yang dibuat oleh masyarakat Tanjung sebagai alat tagih
Anwar Hafid bersedia untuk menandatangi kontrak politik yang dibuat oleh masyarakat Tanjung sebagai alat tagih. FOTO : IST

BANGGAI, FILESULAWESI.COM – Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah periode 2024-2029 Dr Anwar Hafid, berdialog bersama masyarakat Tanjung Luwuk yang dihadiri ratusan masyarakat dan menandatangani kontrak politik dengan masyarakat Tanjung Luwuk Kabupaten Banggai, Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA: Wali Kota: Kolaborasi Antar Unit Kerja OPD Kunci Keberhasilan Bangun Kota Palu

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Dialog tersebut dipandu oleh Noval A. Saputra mantan Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng. Dalam kesempatan tersebut hadir Eva Bande Aktivis HAM, serta perwakilan masyarakat Tanjung Ba’arudin, Indra dan Matene Dg. Malewa (tante bece), menyampaikan testimoni perlawanan penggusuran serta dinamikanya.

Noval A. Saputra dalam mengawali dialog tersebut mengatakan, bahwa, masyarakat Tanjung hingga saat ini tetap pada perjuangan dan komitmen, untuk menyuarakan pemenuhan hak-hak asasi yang belum mereka terima secara total, pasca penggusuran yang mereka alami.

Eva Bande dalam kesempatan itu juga mengatakan, Anwar Hafid hadir ditengah-tengah masyarakat Tanjung, Insya Allah sebagai pengobat dan penawar sakit, yang selama ini pasca penggusuran karena negara abai dan tidak menunjukan ketegasan dan keberpihakan untuk memenuhi kembali hak-hak masyarakat tanjung.

Semoga, Anwar Hafid bersedia untuk menandatangi kontrak politik yang dibuat oleh masyarakat Tanjung sebagai alat tagih.

Ba’arudin perwakilan masyarakat Tanjung mengatakan, kami akan berupaya keras untuk memenangkan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.

Sebab, Anwar Hafid telah bersedia menandatangani kontrak politik bersama masyarakat Tanjung. Ba’arudin menyampaikan satu adagium “ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di situ ada hukum). Terima kasih setinggi-tingginya kami haturkan bapak Gubernur kita, Insyallah.

Indra perwakilan masyarakat Tanjung juga mengatakan, pasca eksekusi masyarakat Tanjung melakukan pengaduan serta melaporkan tragedi tersebut kepada Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kapolri dan Komnas HAM.

Akibatnya, salah satu hasil dari pengaduan kami yang paling mencoreng keberadaan negara ialah diterbitkannya surat penetapan pembatal eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.

Pada kesempatan yang baik ini, Anwar Hafid mengatakan saya sempat mendengar kasus ini dan sangat viral, saya sangat sedih dan terpanggil saya untuk bisa berjumpa langsung, mendengarkan langsung dan bersama-sama memenuhi hak-hak asasi masyarakat Tanjung.

Tentu, dengan peran kita masing-masing serta yang paling prinsip ialah bantu saya bersama ibu Reny Lamadjido, untuk memenangkan kontestasi ini pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah.

Dengan jumlah rumah 400 unit dengan rincian masing-masing perunitnya Rp.60.000.000 juta, sehingga total 400 unit rumah dikalikan Rp.60.000.000 juta hasilnya Rp.24.000.000.000 milliar.

Insya Allah, jika saya diterpilih bersama ibu dr. Reny Lamadjido menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, akan mengalokasikan anggaran untuk masyarakat Tanjung dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus Tanjung Sari Luwuk Banggai ini akan menjadi prioritas dalam pemenuhan hak-haknya, termasuk pembangunan kembali rumah dan termasuk penegasan hak-hak masyarakat Tanjung serta penyelesaian konflik agraria struktural di Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, Sengketa ini berawal pada tahun 1977. Dimana pada saat itu, pihak ahli waris dari keluarga SalimAlbakar menggugat pihak Keluarga Datu Adam atas klaim tanah seluas 38,984 M².

Proses gugatan ini diproses di PN Luwuk dengan keluarnya putusan No. 22/PN/1977 tanggal 12 Oktober 1977 yang memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Keluarga Datu Adam.

Setahun setelahnya, pihak ahli waris dari keluarga Salim Albakar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang waktu itu masih bertempat di Manado atas putusan tersebut.

Melalui putusan No. 113/PT/1978 tanggal 18 Oktober 1978, pihak PT memutuskan bahwa perkara tetap dimenangkan oleh pihak keluarga Datu Adam.

Singkatnya, pada tahun 2016, pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris yakni, permohonan penggusuran di atas lahan seluas ± 20  hektar.

Namun proses eksekusi sempat tertunda dikarenakan pihak Pemda dan Polres Banggai, belum menyetujui proses eksekusi dikarenakan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi, tidak sesuai dengan objek perkara yang dimenangkan.

Barulah pada tanggal 3-6 Mei 2017, PN Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas ± 20 hektar dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, sehingga menggusur warga yang telah lama bermukim disana.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *