MenkumHAM RI Beri Perhatian Serius Hak Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu Irmayanti Pettalolo, menghadiri pertemuan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, pada Kamis (26/09/2024) di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu Irmayanti Pettalolo, menghadiri pertemuan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, pada Kamis (26/09/2024) di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palu Irmayanti Pettalolo, menghadiri pertemuan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (26/09/2024) di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: MenkumHAM RI Diagendakan Bakal Hadiri HUT Kota Palu Ke-46

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, dan Pejabat Bupati Donggala Moh. Rifani.

Kedatangan Menkumham RI disambut hangat oleh Pjs. Gubernur dan sejumlah pimpinan daerah lainnya.

Pertemuan ini merupakan ajang silaturahmi yang membahas isu-isu strategis terkait Hukum dan HAM, khususnya di Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah keluarga korban pelanggaran berat HAM masa lalu di Provinsi Sulawesi Tengah juga turut diundang.

Isu-isu terkait penanganan kasus pelanggaran HAM menjadi salah satu topik utama yang didiskusikan dalam pertemuan ini.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dan memastikan bahwa penanganan isu-isu HAM di wilayah Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu-isu Hukum dan HAM, serta memberikan perhatian yang lebih serius terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM di masa lalu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *