PALU, FILESULAWESI.COM – Usaha milik Peter Meroniak diantaranya Restoran Maestro bertempat di Jalan MT Haryono serta Prince John Dive & Resort bertempat di Kabupaten Donggala, diduga dalam upaya diambil paksa oleh anaknya sendiri bernama JOHN DAVID MERONIAK.
Hal ini diketahui dari adanya gugatan dari kuasa hukum Peter Meroniak yakni ITO LAWPUTRA, SH, SI.KOM, MH, C.MED, CTA, berdasarkan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palu Nomor Perkara: 159/Pdt.G.2024/PN Palu.
Bahkan hal ini pula diperkuat dengan dugaan penutupan paksa pagar usaha Restaurant Maestro milik Peter Menoriak, diduga suruhan dari anaknya Peter Meroniak yakni JOHN DAVID MERONIAK, pada hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 11.00 wita, kemarin siang.
Sejumlah awak media pun belum bisa memperoleh informasi dari kedua belak pihak melalui kuasa hukumnya masing-masing (antara anak dan bapak), disebabkan karena kedua belak pihak masih sementara dalam perundingan.
Perundingan kedua belak pihak pun terlihat dikediaman Peter Meroniak (depan usaha Rastaurant Maestro), dilakukan sejak siang hari hingga sekitar pukul 20.30 Wita malam (masih pada hari yang sama).
Tepat malam harinya, kuasa hukum dari Peter Meroniak yakni ITO LAWPUTRA, menyampaikan beberapa pesan kesimpulan dari kesepakatan yang diperoleh antara anak dan bapak kepada awak media.
Ito Lawputra jelaskan, Kesalahpahaman atau miskomunikasi antara bapak dan anak yang mungkin pernah dengar beritanya terkait usaha yang ada di Donggala, usaha Prince John Dive, serta usaha yang ada disini (di kota Palu), ternyata tadi menemui damai.
Disepakati bersama sebuah jalan terbaik dan semoga ini menjadi bukti bahwa, sebenarnya keluarga itu adalah sesuatu yang luar biasa dan akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
Malah menjanjikan sebuah harapan yang baru, mungkin bisa dibilang kedepannya, usaha seperti restaurant Maestro dan Prince Jhon Dive akan berkembang lebih baik lagi, dengan tampilan baru dan banyak hal-hal yang tentunya ikut juga akan memperkaya kembanggaan tersendiri di Sulawesi Tengah.
“Bentuk kesepakatan secara umum ini adalah saling menghargai antara bapak dan anak. Memang ada komunikasi yang tertunda, karena namanya juga berduka setelah kehilangan ibunya, berpisah oleh jarak, waktu sehingga ketidakketemuan inilah membuat mereka agak sulit berkomunikasi. Tapi malam ini bisa duduk bersama, bahkan sempat makan bersama, dan berpelukan kembali, dan ini bisa dibilang adalah yang kami membuat kami senang sebagai kuasa hukum ada hal-hal yang tidak berlanjut sampai jauh,” kata Kuasa Hukum Peter Meroniak kepada FileSulawesi.com.
“Kami kira tidak, tidak akan ada lagi seperti itu, tutup usaha. Artinya biarlah ini menjadi cerita diingat oleh semua orang bahwa bagaimanapun sebuah masalah, bahwa keluarga itu adalah hal akan membuat kita bersatu kembali,” katanya menambahkan.
Terkait dengan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan ke JOHN DAVID MERONIAK di Pengadilan Negeri Palu, sebagai kuasa hukum dari Peter Meroniak, ia akan mencabut gugatan tersebut pada awal Januari 2025 mendatang.
“Masalah gugatan bukan sebuah yang harus kami ributkan. Insya Allah kedepannya tidak kami lanjutkan. Gugatan itu akan kita cabut, Insya Allah di awal tahun baru,” kata dia.
“Mari kita dari pelajaran ini mengingat kembali akan semua, betapa pentingnya berkumpul dengan keluarga kita, mendekatkan diri dengan keluarga selagi mereka masih ada,” jelasnya.zal