Tarif Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RSUD Undata Palu Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020

Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Undata Palu, dr Muhammad Natsir, MPH
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Undata Palu, dr Muhammad Natsir, MPH. FOTO: Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu dalam menetapkan tarif layanan pemeriksaan kesehatan PPPK berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2020.

BACA JUGA: Melihat Kesiapan Pemrov Sulteng dan Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD Undata Palu, dr Muhammad Natsir, MPH, menjelaskan, besaran tarif layanan pemeriksaan kesehatan PPPK atau Medical Chek UP (MCU) berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ialah 659.300.

Kemudian ia menambahkan, yang dipersyaratkan untuk MCU bagi pelamar PPPK itu adalah pemeriksaan kesehatan Jasmani, pemeriksaan kesehatan Rohani dan pemeriksaan kesehatan bebas narkoba.

“Artinya ada cantolannya. Tidak mungkin kita buat tarif sendiri-sendiri. Jadi, jelas ada cantolannya,” kata dr Natsir kepada FileSulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/1/2025) siang.

Lalu ia jelaskan, mengapa setiap rumah sakit berbeda-beda dalam menetapkan tarif (dengan tetap mengacu kepada Pergub-Perbup dan Perwali) tadi.

Menurutnya, hal ini tentu dilihat dari klasifikasi biaya pemeriksaan dan dari permintaan yang dipersyaratkan untuk MCU tersebut.

“Saya mulai dari pemeriksaan kesehatan Narkoba. Pemeriksaan narkoba ada banyak, mau yang satu parameter, 3 parameter, 4 parameter, atau 6 paramater. RSUD Undata Palu memilih yang 6 Paramater. Jadi, satu pemeriksaan itu 6 jenis pemeriksaan narkoba yang kita periksa. Berarti lebih selektif. Satu kali saya periksa jadi ada 6 jenis narkoba yang terdeteksi, sehingga kita betul-betul menyatakan bebas narkoba. 3 jenis parameter dengan 6 jenis parameter tentu harganya berbeda (tarif tetap mengacu Pergub),” katanya.

“Kedua, pemeriksaan kesehatan rohani. Kesehatan rohani di Pergub banyak juga jenis pemeriksaan. Mau yang 60 ribu ada, 100 ribu rupiah juga ada, ada yang menggunakan MPPAI (500 soal) pemeriksaan rohani, dengan tarifnya 165.000. Lebih mahal dari pada hanya menggunakan yang 60 ribu, yang 60 ribu ini hanya mampu mendeteksi potensi gangguan jiwa, hanya potensi. Kalau yang MPPAI, kita bisa mengetahui diagnose, bisa mengetahui jelas ada gangguan jiwa. Makanya kita menggunakan itu, sedikit lebih mahal, itu sesuai dengan PERGUB,” ungkap dr Natsir.

“Ketiga, pemeriksaan kesehatan Jasmani. Bisa menggunakan dokter umum pemeriksanya, bisa menggunakan dokter ahli, kami menggunakan dokter ahli penyakit dalam, tarifnya 95 ribu rupiah sesuai Pergub,” ungkapnya kembali.

Lebih jelas lagi ia tekankan, bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditandatangani, ditetapkan serta dilaksanakan setiap instansi teknis, tentu banyak proses tahapan yang telah dilalui. Termasuk yakni adanya uji publik yang tidak serta merta langsung ditandatangani begitu saja, tetap ada uji publiknya.

“Tahun lalu juga menggunakan Pergub, begitu pun dengan pemeriksaan kesehatan bagi calon kandidat di Pilkada tahun ini, semuanya mengacu kepada Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” jelasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *