MORUT, FILESULAWESI.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Morowali Utara. Alfets Risal Tampoma alias Risal, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, kabupaten Morut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morowali Utara, IPDA Amara, yang membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Risal sebagai tersangka.
“Iyaa pak, tadi kami sudah tetapkan tersangka bendahara Peonea terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan desa (APBDes) Peonea tahun 2023 dan tahun 2024, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00. Tersangka diduga melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar IPDA Amara.
Dana Desa Diduga Dipakai untuk Investasi Bodong dan Melunasi Pinjaman
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi ini bermula ketika Risal tergiur untuk menanamkan dana desa dalam sebuah investasi yang ternyata bodong. Selain itu, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk melunasi pinjaman pribadinya di salah satu bank. Akibat perbuatannya, keuangan desa mengalami kerugian besar, dan proyek-proyek yang seharusnya dibiayai dari APBDes terhambat atau bahkan tidak terlaksana.
Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami masih mengusut kemana saja dana ini mengalir,” tambah IPDA Amara.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Tersangka Risal dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, yang juga dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 8 juga menjerat pelaku dengan hukuman pidana bagi penyelenggara negara atau bendahara yang menggelapkan uang dalam jabatannya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Warga Desa Kecewa dan Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Kasus ini menuai reaksi keras dari warga Desa Peonea. Banyak masyarakat yang kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga malah diselewengkan oleh oknum perangkat desa.
“Sangat disayangkan, karena dana desa itu untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap kasus ini diproses dengan transparan, dan jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus ditindak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah daerah lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
BACA JUGA: Mulhanan Tombolotutu Temani Ahmad Ali Kampanye di Morut: Kami Datang untuk Mempertebal Kemenangan
Saat ini, Polres Morowali Utara masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berpotensi menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.(***)