Pelaksana Proyek Minta Tambahan Waktu 271 Hari Hingga November 2025, Ditolak

Lokasi proyek pembangunan Masjid Raya Sulawesi Tengah dengan nilai proyek 349.298.000.000, bertempat disekitar jalan WR Supratman, Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Lokasi proyek pembangunan Masjid Raya Sulawesi Tengah dengan nilai proyek 349.298.000.000, bertempat disekitar jalan WR Supratman, Kota Palu. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pelaksana Proyek PT. PP (Persero) Tbk meminta tambahan waktu untuk pembangunan mega proyek Masjid Raya Sulawesi Tengah sebanyak 271 hari lagi sampai bulan November 2025, ditolak oleh Panitia Peneliti Kontrak.

BACA JUGA: Kontrak Proyek Pembangunan Masjid Raya Sulteng Bakal Diperpanjang Kembali, Berikut Alasannya

Bacaan Lainnya

Permintaan tambahan waktu lagi dari PT. PP (Persero) Tbk, karena batas akhir dari penambahan waktu sebelumnya yakni akhir April 2025, tidak bisa menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan dengan sejumlah alasan yang disampaikan oleh pelaksana proyek (sumber media Filesulawesi.com, terbit tanggal 22 April 2025, disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Masjid Raya Provinsi Sulteng Dinas Cikasda, Caco Laratu).

Menyikapi sekaitan adanya penambahan waktu kembali, Kepala Bidang Penataan, Lingkungan dan Bangunan Dinas Cikasda Sulteng, sekaligus sebagai PPK, Teguh Haryono, didampingi Kepala Dinas Cikasda Sulteng Dr Andi Ruly Djanggola, PPTK Caco Laratu, mengungkapkan bahwa mereka (Pelaksana Proyek) meminta kembali tambahan waktu 271 hari. Akan tetapi oleh Panitia Peneliti Kontrak hanya memberikan penambahan waktu 150 hari atau tepatnya berakhir kontrak 27 September 2025 mendatang.

BACA JUGA: Proyek Ratusan Miliar Pembangunan Masjid Raya Sulteng Diduga Terancam Molor Lagi

“Tidak semua yang mereka klaim waktu itu kita penuhi,” kata Teguh Haryono kepada Filesulawesi.com, dan sejumlah awak media, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, beberapa alasan adanya penambahan waktu kembali ialah pertama akibat adanya penyesuaian kondisi lapangan. Ada pekerjaan tambah kurang, ada pekerjaan yang tadi di perencanaan awal itu tidak terhitung semua, disesuaikan volumenya akhirnya bertambah.

Kemudian penyesuaian desain-desain. Itu ada desain yang tidak lengkap sehingga di kruk waktu untuk memprosesnya.

“Kemudian ada pekerjaan tambah, pekerjaan baru. Di kontrak awal tidak ada, ini yang mereka semua complain sehingga akumulasi tambahan waktu 271 hari (dari pelaksana proyek),” sebutnya.

Kemudian, ketika awak media menanyakan apakah penambahan waktu ini merupakan sudah yang terakhir dan tidak ada lagi penambahan waktu lagi. Mengingat, kerinduan warga Sulawesi Tengah, khususnya warga kota Palu, sudah rindu menggunakan tempat ibadah Masjid Raya Sulawesi Tengah, ia dengan tegas tidak ada lagi penambahan waktu yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek.

“Insya Allah sudah tidak ada lagi, ini sudah yang terakhir. Sepanjang sudah tidak ada lagi pekerjaan tambahan yang lain,” pungkas Teguh Haryono.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *