Aplikasi Akun OSS di DPMPTSP Sulteng Aman Tidak Mudah Dibobol

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rifani Pakamundi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rifani Pakamundi. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Aplikasi akun OSS (Online Single Submission) adalah aplikasi perizinan berusaha yang dikelola oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM, aman digunakan dan tidak mudah dibobol.

BACA JUGA: Kadis Cikasda Surati DPMPTSP Sulteng Terkait Pecabutan Izin PT BTIIG, Ini Jawaban Rivani Pakamundi

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Rifani Pakamundi, kepada sejumlah awak media di ruangannya, Rabu (14/5/2025) pagi.

“Insya Allah lewat aplikasi akun OSS aman untuk digunakan. Sebenarnya kalau lewat OSS itu tidak bisa dipalsukan karena semua pakai akun, tidak sembarang masuk, saya menyetujui pakai akun saya. Makanya Pertek itu hampir semua OPD teknis lewat akun,” ungkap Moh Rifani Pakamundi kepada Filesulawesi.com.

“Kemarin ada kejadian dari Pihak Dinas Cikasda Rekomteknya dipalsukan, itu karena tidak menggunakan akun OSS tetapi dia melalui aplikasi SRIKANDI, mudah dibobol. Harusnya lewat akun hanya satu orang yang pegang kendali. Insya Allah lewat akun OSS aman,” ungkapnya kembali.

BACA JUGA: Konflik Agraria di Proyek Industri Nikel PT BTIIG, Eva Bande: Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kemudian, sekaitan dengan permohonan pencabutan izin PB-UMKU pengusahaan sumber daya air di PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) telah dilakukan upaya permohonan hari Jumat (9/5/2025) lalu ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Mengapa permohonan pencabutan langsung ke Kementerian, hal ini karena akun pengawasan OSS RBA Bidang Pengendalian  belum tersedia menu pencabutan izin pada OSS-RBA.

“Sehingga Kami perlu mengajukan permohonan pencabutan kepada kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk ditindaklanjuti berdasarkan Rekomendasi Teknis dari Dinas Cikasda Sulteng. Jadi, belum ada akun pengawasan OSS bidang pengendalian belum tersedia dalam menu pencabutan izin. Sehingga karena OSS ini ada di lembaga Kementerian, maka kami mengajukan proses pencabutannya melalui Kementerian,” urai Moh Rifani Pakamundi.

“Kita sekarang masih menunggu dari kementerian hasil permohonan pencabutan,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *