PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Kadis Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, mengajukan surat permohonan pencabutan izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk PT BTIIG di sungai Karaupa desa Karaupa kecamatan Bumi Raya kabupaten Morowali, kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng, pertanggal 6 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Dorong Inovasi Pelayanan Perizinan dan Sinergi Lintas Daerah
Permohonan pencabutan surat izin dari Dinas Cikasda Sulteng diperkuat dengan beredarnya surat permohan pencabutan di beberapa grup WatshApp serta dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Cikasda Sulteng Dr. Andi Ruly Djanggola, SE, M.Si, saat ditemui di ruang pertemuan PPID kantor Cikasda Sulteng, Jumat (9/5/2025) pagi.
BACA JUGA: Syarifudin Hafid Temui Dua Kementerian Bahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Kepada sejumlah awak media, Andi Ruly Djanggola sampaikan, bahwa ia telah mengirim ke Dinas PMPTSP Sulteng sekaitan untuk segera mencabut izin pengelolaan sumber daya air di Irigisi Karaupa. Karena diduga, PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ini mendapatkan izin dari dinas perizinan menggunakan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang palsu.
“Dan kami sudah menyurat secara resmi itu untuk dicabut, karena memang kita tidak pernah mengeluarkan izin Rekomtek pengambilan air di Karaupa, karena pengambilan air sendiri pun disana bergiliran untuk lahan pertanian,” kata Dr Andi Ruly Djanggola kepada Filesulawesi.com.
“Sehingga tidak mungkin Cikasda memberikan izin ketika masyarakat membutuhkan air untuk aktivitas budidaya pertanian. Untuk itu, harus segara ditindaklanjuti oleh BTIIG dan BTIIG menghentikan aktivitas kegiatan pengambilan air di daerah irigasi Karaupa,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, ia menyarankan kepada OPD Teknis khususnya Dinas PMPTSP Sulteng, untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar dibatasi pihak perusahaan melakukan pengaploatan dokumen kelengkapan berkas melalui aplikasi OSS yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng.
Hal ini menurutnya, pihak perusahan diduga berpotensi melakukan pemalsuan dokumen dalam mengisi berkas di aplikasi OSS DPMPTSP Sulteng.
“Mekanisme penerbitan Izin, kami dahului dengan Rekomtek. pihak perusahaan itu menyampaikan ke dinas PMPTSP melalui aplikasi OSS, sehingga terbitlah izin yang diterbikan Dinas PMPTSP atas nama Gubernur. Sekarang ini OSS bisa diakali, karena akun OSS ini akun perusahaan yang mengapload itu semua dokumen-dokumen kelengkapan makanya bisa dipalsukan,” bebernya.
“Olehnya saya menyarankan OSS ini tidak bisa diapload oleh perusahaan dokumen kelengkapan karena potensi dia bisa apload dokumen palsu,” bebernya kembali.
Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Sulteng Rifani Pakamundi, saat dimintai tanggapannya sekaitan dengan permintaan permohonan pencabutan surat izin PT BTIIG, kepada awak media ini hanya menjawab sementara ditindaklanjuti.
“Sementara ditindaklanjuti,” ungkap Rifani Pakamundi melalui pesan WatshAppnya, tanpa menyebutkan sampai kapan waktunya meskipun sudah ditanyakan, Jumat (9/5/2025) malam.
“Yang jelas sudah ada surat pencabutan izin pengusahaan dari Dinas Cikasda… sebagai dasar untuk pengusulan pencabutan izin. Kewenangan pencabutan izin memang ada di provinsi namun karena menu pencabutan untuk izin PB UMKU belum tersedia di akun pengawasan OSS RBA, sehingga kami mengajukan surat permohonan pencabutan izin pengusahaan sudah wilayah sungai Karaupa oleh PT.BTIIG ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI,” pungkasnya.zal