Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulteng Soal Aduan Warga Sigi

Kuasa Hukum vebry Tri Hariadi, saat melaporkan ke Polda Sulteng didampingi kuasa hukum lainnya yakni DIAN RAMDANINGSIH A PALAR, SH, MH, VIFKA SARI MASANI, SH, MH, serta TERESIYA SH.
Kuasa Hukum vebry Tri Hariadi, saat melaporkan ke Polda Sulteng didampingi kuasa hukum lainnya yakni DIAN RAMDANINGSIH A PALAR, SH, MH, VIFKA SARI MASANI, SH, MH, serta TERESIYA SH. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi dari pemohon atas nama Aris, warga desa Olobuju, kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, melapor ke Polda Sulteng dengan permohonan Gelar Perkara Khusus, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulteng tanggal 07 Januari 2025 dan Aduan Masyarakat (DUMAS).

BACA JUGA: Kisruh Lahan Huntap I Tondo, Kuasa Hukum: Bubarkan Satgas Agraria Jika Tak Maksimal Kerja

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum vebry Tri Hariadi, saat melaporkan ke Polda Sulteng didampingi kuasa hukum lainnya yakni DIAN RAMDANINGSIH A PALAR, SH, MH, VIFKA SARI MASANI, SH, MH, serta TERESIYA SH.

Setelah memasukkan laporan ke Polda Sulteng, Vebry Tri Hariadi didampingi kuasa hukum lainnya, menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media, Jumat (23/5/2025) sore.

Vebry Tri Hariadi menyampaikan, permohonan gelar perkara khusus dan Aduan Masyarakat (DUMA), terlapor ialah Sanja (ayah klien dari kuasa hukum) dengan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 367 dan 372 KUHP yang tidak mendasar hukum dan ADANYA DUGAAN KRIMINALISASI kepada Kliennya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka secara tidak profesional oleh Penyidik Polsek Biromaru.

BACA JUGA: Lahan Milik Edy Lauren di Morut Diduga Diserobot CV SOIL Excavation Kebal Hukum

Selanjutnya, ia mengungkapkan kembali beberapa alasan permintaan atau permohonannya kepada Polda Sulteng untuk menggelar Perkara Khusus dan DUMAS yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 194/Alitupu tertanggal 12 November 2002 atas nama Rustam bukan atas nama Pelapor Sanja.

“Hal ini jelas Klien kami sebagai Terlapor dan telah ditetapkan Tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap./ 25/V/2025/Reskrim, tanggal 14 Mei 2025 adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami yang merupakan orang awam hukum yang dimasukkan ke ruang gelap, proses hukum yang tidak professional oleh penyidik Polsek Biromaru,” ungkap Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi kepada Filesulawesi.com.

Kemudian alasan berikutnya ia sampaikan bahwa kliennya atas nama Aris telah membeli secara sah kepada Rustam yang secara langsung bertemu di Desa Alitupu Kecamatan  Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada akhir bulan Juli di tahun 2002 dengan bersepakat membayar terhadap tanah milik Rustam, yaitu: tanah pertanian/kebun di Desa Alitupu, Kecamatan  Lore Utara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah  dengan luas 16.652 meter dengan tanaman pohon coklat diatas tanah tersebut.

“Namun karena uang Klien kami nanti tersedia pada bulan Agustus 2002, maka Rustam meminta Sepeda Motor Jenis Yamaha RX King milik Kilen kami sebagai bagian dari tanda jadi penjualan tanah tersebut. Maka hal itu disepakati keduanya, namun sebelum Rustam membawa motor milik Klien kami, Rustam mengatakan dan berpesan bahwa pada bulan Agustus 2002 untuk membayar uang Rp.45.000.000, sebagai pembayaran tanah nantinya uang dapat diberikan kepada Hi. RAUF tak lain dari Paman dari Rustam,” urainya.

“Pada saat itu Rustam juga memberitahukan Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara dalam pengurusan di BPN/ATR Poso dan ketika sudah diterbitkan SHM tersebut, nantinya akan diberikan kepada Klien kami melalui pamannya Hi Rauf,” urainya kembali.

Selanjutnya, alasan permohonan gelar perkara khusus lainnya ialah saat kliennya dimintai keterangan dengan Surat Panggilan ke-1 (pertama) Nomor: S.Pgl/07/RES.18/II/2025/Reskrim tertanggal 07 Februari 2025 di Polsek Biromaru.

Namun dalam pemanggilan pertama ini dengan Status Laporan Sudah Naik Sidik dengan adanya Surat Perintah Penyidikan  Nomor: SP.Sidik/17/II/2025/Reskrim, tanggal 07 Februari 2025, tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu.

“Artinya klien kami diperiksa pertama dengan status laporan naik Sidik. Ini tindakan tidak profesional dan kesewenang-wenangan dari penyidik Polsek Biromaru,” kesal Vebry Tri Hariadi kepada awak media.

Alasan lainnya bahwa kliennya hanya satu kali dipanggil oleh pihak Penyidik Polsek Biromaru yang status laporan sudah naik Sidik, tanpa adanya proses penyelidikan terlebih dahulu. Serta naik Sidiknya perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal ini tentu Penyidik Polsek Biromaru tidak profesional dan melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.6 tahun 2019 (Perkap 6/2019) dengan tidak adanya proses Penyelidikan terlebih dahulu.

Apalagi naik Sidiknya perkara tanpa adanya SPDP adalah tindakan tidak Profesional Penyidik Polsek Biromaru. Untuk diketahui mengenai SPDP ini merujuk Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 (hal. 151), frasa “Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” pada pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ”Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

“Surat SPDP tidak pernah ada dan atau tidak pernah diberikan kepada Klien kami,” ujarnya.

Selanjutnya, alasan lainnya bahwa panggilan selanjutnya dari Penyidik Polsek Biromaru dengan Nomor:S.Pgl/53/V/2025/Reskrim tertanggal 16 Mei 2025, Kliennya diperiksa dengan status Tersangka dan diikuti dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor:B/101/V/2025/Reskrim.

“Hal ini tentu sangat miris sebagaimana kami uraikan dalam alasan-alasan permintaan “Gelar Perkara Khusus”. Dimana Penyidik Polsek Biromaru telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No.6 tahun 2019 (Perkap 6/2019). Melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP serta bertindak tidak Profesional dan telah mengkriminalisasi klien kami dengan proses yang tidak mendasarkan peraturan perundang-undangan dan cenderung melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari Klien kami,” tegas Vebry Tri Hariadi, dibenarkan kuasa hukum lainnya.

Olehnya, berdasarkan atas alasan-alasan yang termuat dalam permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut maka selaku Kuasa Hukum mempertanyakan mengenai proses penyelidikan, proses penyidikan dan penetapan Tersangka oleh pihak Penyidik Polsek Biromaru yang tidak mendasar hukum, tidak professional, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. Serta melanggar HAM dari kliennya.

“Bahwa Kami meyakini yang terhormat Bapak Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Pengawas (Irwasda) Polda Sulteng, Propam Polda Sulteng, akan segera menindaklanjuti Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus Kami ini,” harap Kuasa Hukum Vebry Tri Hariadi.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *