Kisruh Lahan Huntap I Tondo, Kuasa Hukum: Bubarkan Satgas Agraria Jika Tak Maksimal Kerja

Febry Tri Hariyadi, Kuasa Hukum dari Klien pemilik tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi lahan Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, Kota Palu, James Hendry Hamdani
Febry Tri Hariyadi, Kuasa Hukum dari Klien pemilik tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi lahan Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, Kota Palu, James Hendry Hamdani. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Febry Tri Hariyadi, Kuasa Hukum dari Klien pemilik tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi lahan Hunian Tetap (Huntap) I kelurahan Tondo, Kota Palu, James Hendry Hamdani, mempertanyakan keseriusan dari Satgas Agraria yang dibentuk pemerintah provinsi dalam menyelesaikan permasalahan tanah warga, khususnya warga kota Palu yang memiliki legalitas dan sah dimata hukum.

BACA JUGA: Tumpang Tindih Sertifikat: Diduga Oknum BPN Palu Terbitkan Sertifikat Lahan di Huntap I Tondo

Bacaan Lainnya

Hal ini dikemukakan Febry Tri Hariyadi kepada sejumlah awak media, di salah satu Warkop yang ada di kota Palu, Rabu (30/4/2025) malam.

Menurutnya, mengutip dari statement keras Presiden RI Prabowo Subianto, menyatakan bahwa Jangan Pernah Mengambil Sejengkal Tanah Milik Warga, perlunya ini menjadi atensi serius dari kepala daerah yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk pula kepada Wali Kota Palu saat ini.

BACA JUGA: Kabag Hukum Setda Kota Palu Ungkap Kronologi Tumpang Tindih Sertifikat di Huntap I Tondo

Gubernur hari ini, Dr Anwar Hafid dipilih oleh Rakyat Sulawesi Tengah yang membentuk Satgas Agraria, tentu ini mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal perampasan keperdataan milik warga kota Palu, jelas dan nyata terjadi di pusat ibu kota Palu, berlokasi di lahan Huntap I kelurahan Tondo.

“Saya tidak melihat Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk turun menyikapi persoalan tanah hak milik warga diambil untuk membuat Huntap. Mereka lebih seksi menyelesaikn soal pertambangan yang ada di kabupaten Morowali, ini ada apa. Jangan kemudian Satgas dibentuk tidak bekerja secara maksimal untuk masyarakat. Kalau mereka bekerja tidak maksimal, maka lebih baik bubarkan saja,” ungkap Kuasa Hukum Febry Tri Hariyadi kepada Filesulawesi.com.

“Saya pengen tahu apa bentuk nyata dari dibentuknya Satgas Agraria dalam menyelesaikan konflik Agraria? Dimana jelas sertifikat Hak Milik dari klien kami sah berdasarkan hukum,” katanya menambahkan.

Kemudian, pemilik Lahan di Huntap I Tondo sebagai klienya berdasarkan dengan tiga sertifikat yang dimilikinya, berdasarkan hukum, sah telah diterbitkan atau dikeluarkan BPN Kota Palu tahun 2013, seluas 6.967 M2.

Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Palu harus menghormati hak keperdataan yang dimiliki oleh kliennya. Pemerintah kota Palu jangan semena-mena mengambil hak kepemilikan. Bahkan dalam penyelesaian konflik ini terus-menerus mengarahkan klienya untuk menyelesaikan konflik tersebut di pengadilan.

“Saya menilai pemerintah tidak boleh segampang itu untuk menyelesaikan permasalahan ini harus melalui pengadilan, tetapi dia mengabaikan bahwa secara nyata dia mengambil hak keperdataan berdasarkan SHM yang ada, untuk membangun Huntap diatas hak milik klaim kami. Klaim kami memiliki sertifikat dan harus dihormati. Jangan kemudian pemerintah mengambil tanah dan dibalik bahwa harus menggugat ke pengadilan,” urainya.

“Bagaimana kalau perumpamaan itu kita balik. Kita ambil tanahnya pemerintah kemudian pemerintah menggugat ke kita, tentu tidak akan terjadi sebaliknya. Pasti pemerintah melangkah dengan tindakan melalui instrument-instrument Satpol-PP, bahkan melibatkan aparat kepolisian dan sebagainya. Jangan mentang-mentang memegang amanat rakyat, kekuasaan, kemudian seenaknya mengambil hak keperdataan masyarakat. Tanpa secara bijak mendudukan persoalan secara arif dan bijak. Duduk bersama untuk memperoleh penyelesaian secara baik,” urainya kembali.

Olehnya sekali lagi ia tegaskan, polemik yang terjadi awalnya karena ada perbuatan melawan hukum dari BPN Kota Palu yang menarik keperdataan sertifikat SHM milik warga.

Padahal, BPN Kota Palu tidak bisa menarik sertifikat sah secara hukum milik masyarakat. Lalu kemudian dibalik, pemilik SHM diminta untuk melakukan gugatan ke pengadilan, ini namanya logika terbalik.

“Saya meminta kepada presiden RI Prabowo Subianto untuk menyikapi terhadap perampokan hak-hak keperdataan masyarakat berdasarkan SHM. Kasus ini akan kami bawa sampai ke Presiden RI. Ada pelanggaran Hak Asasi Manusia, mengambl tanah hak milik warga. Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, apakah pemerintah tidak malu,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *