PALU, FILESULAWESI.COM – Warga Hunian Tetap (Huntap) Satelit di kelurahan Balaro, kecamatan Palu Barat, Kota Palu, menyegel kantor kelurahan Balaroa, Kamis (10/7/2025), pukul 11.05 siang, hari ini.
BACA JUGA: Sulteng Siap Jadi Jantung Konektivitas Nasional
Penyegelan kantor kelurahan, buntut dari kemarahan warga Huntap yang telah sekian lama tinggal di Huntap, namun belum ada kepastian dari pemerintah kota Palu melalui pihak kelurahan, untuk memastikan adanya Hak Keperdataan dalam bentuk SHM dimiliki oleh warga.
Penyegelan kantor kelurahan Balaroa, dari hasil pantauan awak media ini dilakukan pukul 11.05 Wita siang, setelah tidak ada titik temu atas solusi dari hasil kesepakatan antar Lurah Balaroa Cristian, Camat Palu Barat Khomaeni, dengan puluhan warga Huntap Satelit Balaroa.
BACA JUGA: Komitmen Pemerintah Pusat-Daerah Dorong Infrastruktur dan Legalitas Aset di Sulteng
Ketua RT/RW: 03/01 Huntap Satelit Balaroa, Nasrin, menyampaikan kepada sejumlah awak media ini, bahwa hari ini mereka mendesak pihak kelurahan, pemerintah kecamatan hingga adanya solusi alternatif dari Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, agar segera menerbitkan SHM milik warga Huntap Satelit Balaroa.
Ini disampaikan Nasrin kepada Lurah Balaro, Camat Palu Barat, untuk disampaikan kepada Wali Kota Palu, datang ke kantor kelurahan, menemui warga dan segera memberi solusi agar warga ada kepastian memegang sertifikat Huntap.
“Hari ini saya tidak membawa jabatan sebagai Ketua RT, tetapi saya datang hari ini membawa orang tua yang tinggal di Huntap, menuntut sertifikat karena sudah bertahun-tahun kami tinggal di Huntap, belum ada titik terangnya,” ungkap Nasrin, sambil menyebut ada sekitar 181 KK warga Huntap belum memegang sertifikat hunian.
“Selama tidak ada solusi dari Wali Kota Palu, maka selama itu pula kami tutup kantor kelurahan,” katanya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Camat Palu Barat, Khomaeni, meminta kepada warga setempat agar tidak menyegel kantor kelurahan. Namun sambung dia, jika apa yang diinginkannya tak diindahkan oleh warga, sebaiknya boleh menutup kantor kelurahan (menyegel), dengan catatan tidak dengan cara menyegel paksa (menggunakan paku dan sejenisnya).
Kantor kelurahan Balaroa baru bisa dibuka kembali pelayanan, setelah kedatangan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid pukul 12.40 siang, menemui aksi warga dan memberikan solusi alternatif untuk menjamin adanya kepemilikan SHM kepada warga hunian.zal