PALU, FILESULAWESI.COM – Miris, sejumlah staf Sekretariat KONI Provinsi Sulteng meradang. Pasalnya, selama enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2025 belum juga menerima hak, berupa honorarium.
BACA JUGA: BAPENDA Kota Palu Umumkan Perubahan NJOP di Empat Kecamatan
Kemandegkan pembayaran honor ini dikarenakan SK Dana Hibah KONI Sulteng Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 masih dalam proses bahkan belum juga ditandatangani Gubernur Sulteng Anwar Hafid, sehingga proses pencairannya belum bisa dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng.
“Ini bentuk pendzoliman serta pelanggaran HAM, apalagi ini sudah memasuki pertengahan Juli 2025,” ungkap Anjas salah satu penjaga kantor KONI Sulteng, Kamis 17 Juli 2025.
BACA JUGA: Hari Ini, Kadis Perhubungan Sulteng Resmi Melaunching Program Berani Lancar Uji Emisi
Menurut Anjas, nanti di era kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Kadispora Sulteng Irvan Aryanto, baru Staf KONI mengalami hal yang memiriskan hati seperti ini.
“Bayangakan, enam bulan kami tidak terima gaji. Bahkan menghadapi lebaran Idhul Fitri dan Idhul Adha lalu, kami harus ngutang sana-sini guna menafkahi anak istri dan keluarga,” paparnya.
Sementara dalam setiap hari, lanjut Anjas, staf Sekretariat masih tetap melakukan kerja-kerja administrasi dan tanggungjawab lain di kantor KONI serta melakukan penjagaan di malam hari. Begitupun staf-staf lainnya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Dimana hati nurani para pemangku kebijakan yang tega melihat rakyatnya menderita dan sengsara,” ujar Anjas.
Parahnya lagi, Dispora Sulteng bakal menghapus pembayaran honorarium dengan alasan Permenpora 14 Tahun 2024.
Kabid Hukum Sekretariat KONI Sulteng Natsir Said menilai kebijakan Dispora ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan.
Jika Dispora berpedoman pada Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, itu adalah langkah yang keliru dan sangat tidak mendasar.
Oleh itu kata Natsir jika tidak ada kepastian soal pembayaran honor, pihaknya selaku salah satu korban akan berfikir untuk menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan secara perdata kepada Gubernur Sulteng Cq Kadispora, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yah bisa dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Gubernur, Cq Kadispora” tandas Advokat ini.
Menurut Natsir Said, perlu dipahami bahwa pemberlakukan Permenpora 14 Tahun 2024, sesuai dengan pasal 53 yang memuat ketentuan peralihan yakni berlaku satu tahun sejak ditetapkan sehingga sangat janggal dan keliru jika saat ini dijadikan landasan oleh Dispora untuk tidak mengakomodir pembayaran honor Staf KONI selama enam bulan. Parahnya lagi, kebijakan Dispora, kabarnya menggunakan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) Nomor 17 Tahun 2013 untuk tidak mau mengakomodir pembayaran honorarium tersebut. Sementara dipahami bersama bahwa KONI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.(***)