PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan tumpang tindih lahan di kompleks SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Kenangan Manis Kajati Modal Perkuat Sinergi
Rapat yang berlangsung pada Kamis (17/7/2025) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum itu dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa.
BACA JUGA: Reses di Kelurahan Lolu Selatan, Anugrah Pratama Kagumi Kekompakan dan Gotong Royong Warga
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hasil pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait menemukan bangunan rumah warga berdiri di sisi timur area SMA Model Terpadu Madani.
Warga pemilik bangunan disebut mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Lurah Mantikulore pada 9 September 2020.
Namun, lahan tempat bangunan itu berdiri tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2005.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan, bahkan berpotensi pada persoalan hukum terkait penguasaan aset negara.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPN akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut untuk memastikan batas-batas kepemilikan.
Selain itu, Lurah dan Camat Mantikulore diminta untuk melakukan verifikasi ulang atas data warga yang mengklaim memiliki SKPT dan bangunan di atas lahan tersebut.
“Apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan aset, maka akan ditempuh upaya mediasi dan mitigasi hukum secara menyeluruh,” ujar Asisten Sadly Lesnusa.
Ia pun menegaskan pentingnya menjaga koordinasi antarinstansi dalam penanganan permasalahan aset, agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kita harus memastikan bahwa setiap aset pemerintah daerah tercatat, terjaga, dan tidak disalahgunakan. Koordinasi lintas sektor adalah kunci,”pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rapat dihadiri perwakilan dari BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan Kota Palu.(***)