DPRD Kota Palu Agendakan RESES CAWU III 20-27 Oktober 2025

Kantor DPRD Kota Palu, beralamat di jalan Moh Hatta, Kota Palu. FOTO: IST
Kantor DPRD Kota Palu, beralamat di jalan Moh Hatta, Kota Palu. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar Reses atau serap aspirasi masyarakat pada Caturwulan III yakni pada tanggal 20-27 Oktober 2025, mendatang.

BACA JUGA: Plt Sekwan Uraikan Agenda Utama Kunker Anggota DPRD Kota Palu Keluar Daerah

Bacaan Lainnya

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palu, Husna, dalam keterangan resminya kepada awak media ini menyampaikan, Caturwulan II telah selesai dan saat ini memasuki Cawu III, rencananya akan dilaksanakan agenda Reses tanggal 20-27 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pelaku Sabu di Kelurahan Tavanjuka

“Agenda reses setiap tahun dilaksanakan selama tiga kali. Cawu I dan II sudah selesai dan Insya Allah tanggal 20-27 masuk Cawu III,” ungkap Husna kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/10/2025) siang.

Menurutnya, untuk pembahasan Reses pada masa CAWU III, pembahasannya sama persis dengan Reses-Reses kemarin. Yakni mengakomodir aspirasi-aspirasi masyarakat yang mungkin terkait kebutuhan pembangunan, sosial, dan lainnya.

Artinya, secara keseluruhan maupun kemasyarakatan yang memungkinkan diakomodir melalui pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Palu.

“Pasca Reses, maka satu kali lagi Kunjungan Daerah Pemilihan atau Kundapil selama satu hari pelaksanaannya,” urainya.

Khusus pelaksanaan Reses ia menambahkan, teralokasi untuk satu Anggota DPRD itu 420 konstituen untuk jumlah peserta. Dalam hitungannya, normalnya setiap kegiatan Reses 70 orang perhari. Akan tetapi ketika tempatnya memungkinkan untuk dilakukan misalnya lebih banyak dari jumlah 70 orang itu, maka terkadang Anggota DPRD tidak melaksanakan selama 6 hari.

“Misalnya mereka melakukan hanya selama tiga hari tetapi jumlah pesertanya dilipat dua kali dalam sehari (kalau digelar selama tiga kali reses). Kalau misalnya dia buat satu hari saja Reses, maka 420 orang konstituen dikumpul, tempatnya memadai (tempatnya representatif), begitu sebaliknya,” beber Husna.

“Untuk pelaksanaan Kundapil akan dilihat nanti pasca Reses. Kalau anggota rapat misalnya dalam pembahasan Ranperda secara simultan harus masih dibahas. Kalau hasil evaluasi atau hasil fasilitasi dari provinsi memungkinkan belum mendesak pasca reses itu dilakukan pembahasan, maka pasca Reses itu langsung disambung dengan Kundapil. Tetapi kalau tidak karena ada agenda rapat di tanggal tersebut, maka pelaksanaan Kundapil (tentative waktunya),” beber Husna kembali.

Kemudian, Husna membeberkan perbedaan antara pelaksanaan Reses dan Kundapil. Dalam agenda Reses, murni mendengarkan aspirasi kalau Kundapil bisa bervariasi konsepnya di beberapa daerah, melakukan kundapil sebagai bentuk pengawasan.

Karena fungsinya memonitoring seberapa persen progres program pemerintah terlaksana sesuai apa yang direncanakan. Disepakati bersama oleh pemerintah dalam program kegiatan yang sudah di sepakati melalui KUAS PPAS maupun yang teranggarkan di APBD.

Tetapi kalau di Kota Palu sendiri, yang kemarin belum dalam seperti itu, tetapi melainkan masih kurang lebih sama dengan RESES. Dia kembali lagi mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Cumn pasca rapat dengan KOMISI B DPRD kemarin, itu ada wacana Kundapil ingin dijadikan semacam momen untuk mengedukasi masyarakat. Mensosialisasikan beberapa program atau PERDA-PERDA yang sudah harusnya diimplementasikan secara efektif namun kemudian kurang efektif pelaksanaannya,” ungkapnya.

“Contohnya di kita itu, PERDA ternak. Di PERDA ternak jelas-jelas ada sanksi tetapi masih ada saja ternak berkeliaran,” papar Husna.

Menurutnya, memungkinkan kalau anggota DPRD menjadikan ini sebagai bahan sosialiasai, ini bisa saja. Jadi, mereka tidak saja menutup kemungkinan untuk mensosialisasikan PERDA yang belum begitu efektif pelaksanaannya atau dia melakukan edukasi sendiri terkait dengan isu-isu. Misalnya, yang secara tingkat pemahamana di masyarakat belum begitu matang maka di Kundapil itu momennya.

“Akan tetapi, bisa juga diimplementasikan seperti di daerah lain. Anggota DPRD turun melihat sejauh mana program-program itu sudah berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan,” jelas Husna kepada redaksi media ini.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *