PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Irsan Satria, kembali mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rehab Rekon Tahap II dalam upaya mengawal aspirasi warga Kota Palu, serta mengawal seluruh permasalahan yang belum terselesaikan Pascabencana 28 September 2018 lalu.
BACA JUGA: Majelis Taklim Datokarama Gelar Doa Bersama untuk Presiden Prabowo di Hari Santri
Hal ini disampaikan Irsan Satria, dikegiatan Reses atau serap aspirasi warga pada masa persidangan Caturwulan III di kelurahan Tondo, Huntap 1, Kota Palu, Senin (20/10/2025) malam.
Turut hadir pada kegiatan reses diantaranya pihak kelurahan Tondo, Camat Mantikulore, Kadinsos Kota Palu (diwakili), Kabag Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan, RT/RW setempat.
BACA JUGA: PT CPM dan Warga Capai Kesepakatan Damai, Akhiri Konflik Agraria di Palu
“Pasca pelaksanaan Reses 20-27 Oktober 2025, Minggu depan ada jadwal pembentukan Pansus. Kami dorong untuk pembentukan Pansus Rehab Rekon Tahap II dalam rangka menerima masukan, saran, kritikan membangun dari warga Kota Palu, khususnya bagi warga yang menghuni di Huntap I, Huntap II, termasuk di Huntap Talise,” kata Irsan Satria kepada redaksi Filesulawesi.com.
“Termasuk permasalahan sertifikat (warga hunian yang belum menerima) ini masih tanggung jawab pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan sertifikat hak milik. Makanya kami dari perwakilan DPRD menuntut hak tersebut,” katanya menambahkan.
Setelah terbentuknya Pansus Rehab Rekon II, pihaknya akan mengundang seluruh pihak-pihak yang terkait. Misalnya warga atau forum yang terbentuk di masing-masing Huntap Duyu, Huntap Petobo, Huntap Tondo I dan Huntap Tondo II serta Huntap Talise.
Bukan itu saja, undangan juga akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palu yakni Lurah, Camat, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Dinas Tata Ruang Kota Palu serta seluruh OPD teknis terkait.
Selain itu, pihaknya juga akan mengundang ATR/BPN untuk bersama-sama mencari solusi alternatif terhadap sejumlah permasalahan yang belum teratasi sampai saat ini.
“Permasalahan lahan yang ada di Petobo, lahan di kelurahan Balaroa, lahan yang ada di Bantaran Sisiran Pantai yang masuk dalam zona merah tidak bisa membangun, mau dikemanakan oleh pemerintah nantinya. Karena kita punya hak, kita punya sertifikat hak milik, itu mau diapa. Apakah pemerintah cuman mau ambil begitu saja, berarti melanggar undang-undang atau ada proses ganti rugi nantinya. Itu yang akan kita bahas bersama nantinya,” beber Irsan Satria.
“Permasalahan mulai dari sekolah, mungkin masih ada yang beralaskan plafon, masih di tanah (melantai siswanya). Ada juga sekolah dibangun tetapi belum ada mobiler dan permasalahan lainnya,” tutupnya.zal