PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, setelah diamanahi jabat Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 3 November 2025 lalu, oleh Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid, maka ada beberapa poin atau pesan Gubernur untuk segera ditindaklanjuti berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Gubernur Paparkan Tantangan Fiskal dan Arah Pembangunan Sulteng di Hadapan Banggar DPR RI
Kepada sejumlah awak media, Plt Kadis ESDM Sulteng, Sultanisah, diantara pesan Gubernur itu ialah memaksimalkan, menertibkan perizinan dan pengawasan bagi perusahaan di Sulawesi Tengah.
“Ketika menjabat Plt, apa langkah-langkah yang akan saya lakukan. Maka yang tepenting pesan Gubernur menerbitkan perizinan. Apa bentuk penertiban, kami sudah menyampaikan surat peringatan teguran kepada 185 perusahaan yang sedang dalam proses melengkapi. Baik kelengkapan KTT (Kepala Teknik Tambang), MODI ((Minerba One Data Indonesia) maupun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” kata Sultanisah, kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/11/2025) siang.
BACA JUGA: Biro Adpim Gelar Pelatihan Public Speaking dan Crisis Communication, Tingkatkan Kapasitas ASN
“Kedua, terkait dengan tim teknis di Dinas ESDM terdiri dari kepala bidang dan pejabat lainnya. Kami sudah sampaikan kepada mereka untuk mengkoordinasikan terkait dengan pelaksanaan verifikasi baik dari awal hingga akhir,” urai dia menambahkan.
Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan akun penerbitan perizinan.
“Kemudian, kami menunggu rekomendasi dari BPK. Ada perusahaan sudah perpanjangan. Misalnya, temuannya tidak melengkapi dokumen lingkungan. Nah pertanyaan kami, dokumen ini diurus di kabupaten dan kota. Tidak mungkin dia menjadi status OP kalau tidak ada dokumen lingkungan, akan tetapi saat perpanjangan tetap diminta dokumen lingkungan,” ungkap Sultanisah.
“Itu yang kami lihat. Apa bentuk rekomendasi dari kami. Andaikan di persyaratan dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan harus menyusun PR baru, dokumen lingkungan baru atau menyusun rekomendasi teknis dari Dinas Cikasda, kami persyaratkan itu dari Cikasda jika sudah masuk di OSS. Dua hal yang dipertegas. Di tata perizinan, tim teknis dicek, persyaratan dicek kembali, kemudian gencarkan pengawasan,” ungkap Sultanisah melanjutkan.
Diakhir penjelasan, menurutnya, Gubernur Sulteng memberikan amanah sebagai Plt Kadis tentu pula untuk melaksanakan tugas-tugas yang sesuai dengan kewenangan yang melekat di jabatan Plt tadi. Kewenangan jabatan Plt tidak semuanya ada selayaknya sebagai pejabat definitf.
Pejabat Plt dibatasi juga dengan sejumlah kegiatan-kegiatan yang bisa dipertanggung jawabkan, sama halnya dengan pejabat definitif.
“Yang terpenting dari pejabat Plt itu, kami harus berkoordinasi sesama bidang disini. Kemudian saya berkonsultasi dengan bapak Gubernur Sulteng dan pesannya harus segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.zal






