PT Wadi Al Aini Miliki Kelengkapan Dokumen Pertambangan di Desa Loli Oge Donggala

Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Abdul Rahman (dua dari kanan), di dampingi kuasa hukum (dua dari kiri). FOTO: Mohammad Riza/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Managemen dari perusahaan PT Wadi AL Aini Membangun didampingi kuasa hukum menggelar konferensi Pers bersama sejumlah awak media, di salah satu kafe yang ada di Kota Palu, hari ini, Rabu (31/12/2025) siang.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Lantik 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK Paruh Waktu

Bacaan Lainnya
Komnas HAM Sulteng

Pelaksanaan Konferensi Pers berkaitan dengan riak-riak pemberitaan di sejumlah media lokal, media sosial, sekaitan dengan adanya upaya penolakan sebahagiaan dari warga di Desa Loli Oge, terhadap 7 perusahaan yang melakukan kegiatan dilokasi tambang, termasuk PT Wadi Al Aini Membangun.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Kembali Serahkan 12 Ambulans Berani Sehat untuk Rumah Ibadah

Dalam keterangan resminya, Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Abdul Rahman (Reza, nama panggilan), menyampaikan bahwa PT Wadi Al Aini Membangunan merupakan perusahaan Galian C yang memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) seluas 19.12 Hektar di desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Perusahaan ini telah memiliki IUP dengan status telah memenuhi syarat dibuktikan dengan telah terbitnya surat izin berusaha berbasis resiko  bernomor: 91203029719260004.

PT Wadi Al Aini Membangun sebelumnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli oge dengan nama Perusahaan CV Loli Minta, perusahaan yang didirikan oleh beberapa masyarakat pemilik lahan. Persekutuan perdata Loli Munta mendapat ijin usaha pertambangan berdasarkan SK Bupati Donggala nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Usaha Ijin Pertambangan (IUP) Eksploitasi Persekutuan Perdata Loli Munnta.

Tahun 2007, perusahaan tersebut berganti nama menjadi CV Loli Munnta dengan surat keputusan bupati Donggala nomor : 188.45/DPE/2007 tanggal 28 maret 2007 tentang perubahan atas keputusan Bupati Donggala nomor: 188.45/DPE/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang ijin usaha pertambangan (IUP) Eksploitasi  Persekutuan Perdata Loli Munta.

Perusahan tersebut sempat berjalan beberapa waktu sebelum akhirnya dijual kepada bapak Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, hal ijin dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak oleh para pemilik perusahaan sebelumnya tertanggal 04 Februari  2009.

Pada bulan April tahun 2010 dikeluarkan surat edaran Dirjen Mineral, Batubara dan panas bumi dijakarta yang memerintahkan  bahwa semua SK atau SKPD yang ada  saat itu harus disesuaikan menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan untuk bahan galian batuan ( pasir, batu, kerikil), dan izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, mineral logam bahan galian mineral ( biji besi, emas, mangan dll).

Oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala setelah menerima surat edaran tersebut, segera merubah seluruh IUP yang ada termasuk IUP CV. Loli Munnta dengan bukti bukti yang ada berupa perjanjian jual beli dan pelepasan hak oleh perusahaan sebelumnya  kepada pemilik yang baru dengan surat keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pertambangan batuan  ( pasir, batu dan kerikil) dengan nama pemilik Ir. Alwi Al Jufri sampai saat ini.

Sehubungan dengan aksi demo sekelompok orang yang mengatasnamakan warga loli Oge terhadap perusaahan kami, maka perlu kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :

– Perusahan PT Wadi Al Aini Membangun merupakan perusahaan yang telah memiliki ijin berusaha dan ijin lainnya dengan status CNC (Clean And Clear)

–  Lokasi yang diklaim oleh kelompok pedemo bukan wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun,

– Perusahaan kami saat ini telah menyelesaikan semua kewajiban perusahaan termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jam rek).

-Saat ini, perusahaan kami telah melakukan beberapa tanggung jawab lingkungan berupa penyediaan jaringan air bersih dan bantuan sosial lainnya walau perusahaan kami belum beroperasi.

– terkait adanya yang mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam IUP kami dan belum dibayar, kami membuka diri untuk menyelesaikannya dengan syarat memiliki bukti kepemilikan yang jelas diatas lahan yang diklaim tersebut.

– Saat ini perusahaan juga telah melakukan rengkrutmen terhadap pekerja lokal untuk dipersiapkan menjadi tenaga kerja di perusahaan,sehingga kami berharap gejolak yang terjadi saat ini tidak menimbulkan potensi gejolak sosial di  Desa loli Oge.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *