Komnas HAM Sulteng Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In Prosedural dan Desak Kapolres Diperiksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural (tidak sesuai prosedur/bukan kasus pidana). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural (tidak sesuai prosedur/bukan kasus pidana). Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: SMAN 3 Palu Raih Adiwiyata Sekolah Nasional 2025, Kepsek: Disiplin Hidup bersih

Bacaan Lainnya

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan (Kepemilikan lahan) dan korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Pimpin Apel Gabungan Perdana Tahun 2026

Analisis Hukum dan HAM: Penahanan yang Dipaksakan

Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi adanya beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali:

  1. Cacat Prosedur (In-Prosedural): Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu .
  2. Pelanggaran Hak Berpendapat: Aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, serta orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah/lahannya jangan dipidana (ini perdata).
  3. Hukum Bukan Alat Tekan: Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan “alat pukul” bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.

Desakan kepada Pimpinan Polri

Berdasarkan situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak:

  • Segera Bebaskan Aktivis: Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
  • Periksa Kapolres Morowali: Mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.
  • Evaluasi Profesionalisme: Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *