Terima LHP BPK, Wali Kota Palu Apresiasi Progres Capaian OPD Diangka 95 Persen

Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E (kanan). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E, secara simbolis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025, pada Rabu (7/1/2026), bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Wali Kota Palu Lantik Eselon II, Tekankan Pakta Integritas kepada Kepala OPD

Bacaan Lainnya

LHP BPK tersebut berkaitan dengan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait lainnya di wilayah Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Kadis Koperasi dan UMKM Sulteng Tinjau Gerai UMKM di Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu

Menurut wali kota, hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah.

“Terima kasih atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan PDRD kepada Pemerintah Kota Palu. Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan tersebut, OPD-OPD terkait bergerak cukup baik sehingga capaian kita di tahun 2025 mencapai sekitar 95 persen secara keseluruhan,” ujar Wali Kota Hadianto.

Wali kota menambahkan bahwa capaian tersebut dinilai cukup progresif dibandingkan tahun 2024, meskipun terdapat berbagai faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.

Wali kota juga mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Palu dihadapkan pada berbagai tantangan, namun hal tersebut justru mendorong peningkatan fokus dan kesadaran seluruh perangkat daerah.

“Kami bersyukur karena ini menjadi fokus bersama, sehingga semakin menguatkan kesadaran kami bahwa Pemerintah Kota Palu betul-betul mampu mengelola potensi daerah, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pembangunan Kota Palu,” ungkap wali kota.

Lebih lanjut, Wali Kota Hadianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dalam 60 hari. Kami juga mohon arahan dari BPK agar sinergitas yang telah terbangun dapat semakin diperkuat, sehingga kerja-kerja pemerintahan ke depan semakin baik,” tutup Wali Kota Palu.

Penyerahan LHP ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPK dan Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *