DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Kepala Sekolah SDN 1 Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Gassing, S.Pd, kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi penggelapan dana revitalisasi proyek pembangunan ruang kelas baru.
BACA JUGA: Kukuhkan Program Berani Cerdas, Gubernur Sulteng: Pertama di Indonesia
Informasi tersebut mencuat setelah mandor tukang pemborong yang juga mitra kerja proyek, Mohamad Khassogi, menyampaikan keluhan terkait hak pembayaran yang diduga belum dipenuhi.
BACA JUGA: Wali Kota Palu Resmikan Kantor Kelurahan Tipo di Kecamatan Ulujadi
Mohamad Khassogi—yang akrab disapa Ogi—mengaku ditunjuk langsung oleh kepala sekolah sebagai mitra kerja dalam proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut. Namun hingga pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kontrak, ia mengklaim belum menerima pembayaran penuh atas upah borongan yang menjadi haknya.
“Memang benar ada indikasi kepsek tidak membayarkan hak saya sebagai mitra kerja. Padahal pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja. Kewajiban saya tinggal menyerahkan bukti nota pembelanjaan material, setelah itu saya berhak menerima pembayaran upah 100 persen sebagaimana tertuang dalam kontrak,” ujar Ogi kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi secara baik-baik, mulai dari komunikasi melalui telepon hingga mendatangi langsung kediaman kepala sekolah untuk menagih komitmen kerja sama yang telah disepakati.
“Saya sudah berupaya secara emosional dan kekeluargaan. Saya ingatkan bahwa kontrak tersebut jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Bahkan disebutkan apabila salah satu pihak mengabaikan atau melanggar perjanjian, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana Pasal 1266 KUH Perdata. Jika ini diabaikan, kesannya melawan hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, tim redaksi Harian Mercusuar menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melakukan langkah pencegahan dengan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Subbidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi penggelapan dana proyek pembangunan ruang kelas baru ini dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya para tenaga pendidik, serta berdampak pada reputasi Pemerintah Kabupaten Donggala, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang Sekolah Dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Sindue Tombusabora serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(***)






