Resmob Tadulako Bongkar Pencurian Brankas Toko Bintang

Barang bukti. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian brankas di Toko Bintang, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Pelaku berinisial AAP (31) diamankan saat sedang bertugas sebagai petugas keamanan di toko tersebut.

BACA JUGA: Imran Lataha, Nahkodai Korpri Kota Palu Periode 2026-2030

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Januari 2026 terkait pencurian yang terjadi pada dini hari.

BACA JUGA: BAZNAS Sulteng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Desa Wani Donggala

“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan security di lokasi kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ismail.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil satu unit brankas kecil berisi uang tunai sekitar Rp97 juta, serta beberapa barang elektronik. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya potongan brankas, rantai pintu toko, dua unit ponsel, satu unit tablet, serta kartu gadai barang elektronik.

AKP Ismail menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama satu orang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.

“Motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan, termasuk aliran hasil kejahatan yang juga digunakan untuk judi online dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku AAP telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya dan melengkapi berkas penyidikan.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *