PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Susik, S.KM, M.Si, mengungkapkan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait perubahan data desil yang mencuat saat pelaksanaan reses di sejumlah wilayah Kota Palu.
BACA JUGA: Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Hadiri Rakornas Tahun 2026
Hal tersebut disampaikan Susik kepada redaksi media di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026), usai dirinya mendampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, dalam kegiatan reses belum lama ini.
“Di beberapa lokasi reses yang kami hadiri, banyak masyarakat mempertanyakan soal perubahan data desil. Ini menjadi persoalan baru yang perlu kita jelaskan bersama,” urai Susik kepada redaksi Filesulawesi.com.
BACA JUGA: Reses DPRD Kota Palu, Vivi Serap Aspirasi Warga Kayumalue Ngapa
Ia mencontohkan, terdapat warga yang sebelumnya berada di Desil 4, namun kini berpindah ke Desil 6. Padahal, menurut Susik, Desil 6 hingga Desil 10 masuk dalam kategori masyarakat mampu. Sementara Desil 1 sampai Desil 5 tergolong tidak mampu dan menjadi sasaran intervensi bantuan pemerintah.
“Desil 1 sampai Desil 5 itu kategori tidak mampu. Di situlah pemerintah hadir memberikan bantuan sosial,” ungkap Susik menjelaskan.
Susik menyebutkan, dalam pelaksanaan reses, banyak masyarakat yang belum memahami apa itu desil dan dampaknya terhadap penerimaan bantuan sosial. Oleh karena itu, ia mengarahkan warga untuk mengecek langsung data desil di kelurahan masing-masing.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, silakan datangi kelurahan. Di sana ada operator dari Dinas Sosial yang standby untuk mengecek data desil dan bansos yang diterima warga,” sebut Kadinsos Kota Palu.
Ia juga mengimbau seluruh warga Kota Palu, agar segera melakukan pengecekan data, agar tidak terjadi kehilangan hak bantuan akibat perubahan data yang sebelumnya tercatat dalam DTKS.
“Jangan sampai tahun lalu masih menerima bantuan, tapi sekarang tidak, hanya karena perubahan data,” tegasnya.
Susik berharap seluruh RT, RW, Lurah, dan Camat dapat ikut mengedukasi masyarakat agar persoalan desil ini tidak menimbulkan keresahan.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu edukasi yang baik agar masyarakat memahami,” harapnya.
Lebih lanjut, Susik menjelaskan bahwa data induk saat ini mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam waktu dekat, BPS juga akan melaksanakan sensus kependudukan, yang akan berdampak langsung pada penentuan desil masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Kota Palu mendukung penuh sensus penduduk, karena hasilnya sangat berpengaruh terhadap keterangan desil masing-masing,” ujarnya.
Untuk pengecekan desil, Susik menegaskan masyarakat cukup ke kelurahan, tidak perlu datang langsung ke Dinas Sosial. Sementara untuk mengetahui jenis bantuan yang bisa diperoleh, warga dapat mendatangi Dinas Sosial atau operator sosial di kelurahan.
Ia juga merinci kategori desil, di mana Desil 1 merupakan warga miskin dan miskin ekstrem, sedangkan Desil 1 hingga Desil 4 benar-benar masuk kategori tidak mampu. Desil 5 sendiri adalah warga dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
“Desil 1 sampai 5 ini masih perlu atensi pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk dukungan CSR dari pihak swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Desil 6 ke atas merupakan warga yang sudah tergolong mampu, seperti pekerja dengan upah tetap di perusahaan.
“Tiap warga memiliki kriteria penilaian harta kekayaannya masing-masing. Ini yang menjadi dasar penentuan desil,” pungkas Susik.zal













