Komnas HAM Sulteng Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli di SMAN I Balinggi Parigi Moutong 

Kepala KOMNAS HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer
Kepala KOMNAS HAM Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Livand Breemer. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan sukarela” di SMAN 1 Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: Warga Sulteng Dapat Undangan Gratis Buka Puasa Bersama Forkopimda Besok Sore

Bacaan Lainnya

Komnas HAM menegaskan bahwa setiap hambatan finansial yang tidak berdasar hukum dalam dunia pendidikan adalah pelanggaran terhadap Hak atas Pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.

BACA JUGA: Sosialisasi Pemutahiran Data PBB-P2 2026, Pemkot Palu Targetkan NJOP Tanah Minimal 50 Ribu per Meter

1. Akrobat Administrasi: Sumbangan Rasa Iuran
Komnas HAM menyoroti adanya garis tipis yang sering disalahgunakan antara “sumbangan” dan “pungutan”.

• Sifat Sukarela vs. Wajib: Sesuai PP No. 48 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sumbangan harus bersifat tidak mengikat, baik jumlah maupun waktu pembayarannya. Jika ditentukan nominal dan batas waktunya, maka itu adalah Pungutan, yang dilarang keras dilakukan oleh komite sekolah terhadap wali murid, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah yang disubsidi negara.

• Transparansi Anggaran: Masyarakat mempertanyakan “Dana sumbangan untuk apa?”. Ketidakjelasan alokasi dana ini menciptakan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah.

2. Desakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
Merespons keresahan wali murid, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak kolaborasi tiga instansi utama untuk melakukan “cuci gudang” administrasi di SMAN 1 Balinggi:

• BPK Perwakilan Sulteng: Segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan dana komite dan dana BOS di SMAN 1 Balinggi untuk melacak adanya aliran dana yang tidak wajar atau tumpang tindih anggaran.

• Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng: Melakukan audit internal dan pemeriksaan etik terhadap Kepala Sekolah serta pengurus Komite Sekolah. Jika ditemukan maladministrasi, sanksi tegas berupa pencopotan jabatan harus dilakukan.

• Tim Saiber Pungli Polda Sulteng: Melakukan penyelidikan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga menginisiasi pungutan tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh “premanisme berkedok pendidikan” yang membebani orang tua siswa di tengah situasi ekonomi yang menantang.

3. Hak Pendidikan: Jangan Ada Siswa yang Tereliminasi
Komnas HAM memperingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu atau menolak membayar sumbangan ilegal tersebut.

• Hak Asasi Anak: Pendidikan adalah hak dasar (Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999). Membebani akses pendidikan dengan biaya ilegal adalah bentuk perampasan hak asasi manusia yang sistematis terhadap generasi muda.

DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH

1. Gubernur Sulawesi Tengah & Dinas Pendidikan: Segera mengevaluasi seluruh kebijakan komite sekolah di tingkat SMA/SMK se-Sulteng agar kasus di Balinggi tidak menjadi fenomena “gunung es” di daerah lain.

2. Kepala SMAN 1 Balinggi: Menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengembalikan dana yang telah dipungut jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

3. Wali Murid: Komnas HAM mengimbau wali murid untuk tetap kritis dan berani melapor. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang merasa diintimidasi oleh pihak sekolah.

“Sekolah seharusnya menjadi laboratorium integritas, bukan tempat praktek akrobat anggaran. Jika iuran dipaksakan dengan label sumbangan, itu adalah pungli. Kami meminta BPK dan Inspektorat turun tangan: Audit dan buka ke publik untuk apa uang rakyat itu digunakan. Jangan biarkan masa depan siswa digadaikan demi kepentingan oknum tertentu,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *