Gantikan Anugrah Pratama, Nancy Fischer Resmi Duduki Kursi DPRD Palu

Rapat Paripurna agenda pengucapan sumpah dan Janji Anggota DPRD Kota Palu PAW. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Nancy Fischer resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA: Toyota Auto Show Hadir di Palu, Tawarkan DP Dua Kali hingga Ekstra Cashback Rp10 Juta

Bacaan Lainnya

Pengucapan sumpah atau janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.

BACA JUGA: Lansia di Sulteng Tetap Sehat, Aktif, dan Perkuat Iman

Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD Kota Palu dari Partai NasDem yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.

Nancy berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, ia meraih 1.357 suara, berada di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang memperoleh 2.351 suara.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Rico, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia juga memaparkan tahapan administrasi PAW, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, proses verifikasi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024-2029,” ucap Rico.

Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, dalam rangkaian rapat paripurna.

Pengucapan sumpah atau janji menjadi tahapan yang wajib dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, para ketua fraksi, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *