Marselinus: Jalan Desa Mana Yang Ditutup Paksa, Lahan Saya Dibilang Jalan Desa?

Anggota DPRD Sulteng, Marselinus.
Anggota DPRD Sulteng, Marselinus. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com
Dr Suandi

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Sulteng, Marselinus, menanggapi perihal adanya laporan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng, ke Petinggi Partai Perindo Sulteng, dari kuasa hukum salah satu kliennya, menyebut bahwa ia telah menutup paksa akses jalan desa, di desa Langaleso, kecamatan Dolo, kabupaten Sigi.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Banggaiba Sigi

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut masuk ke Kantor DPRD Sulteng, kantor DPW Partai Perindo Sulteng, diajukan kuasa hukum Vebry Tri Haryadi, SH, didampingi Dian Ramdaningsih A Palar, SH, MH, dan Vivtor H G Kuhu, SH, C.MSP, dengan aduan dugaan pelanggaran berat etik dan penyalahgunaan jabatan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Marselinus, Jumat (15/8/2025) kemarin siang.

BACA JUGA: Kunkerdapil Andika Riansa Mustaqim, Warga Pertanyakan Firalnya Kenaikan PBB 1000 Persen

Marselinus menyampaikan, jalan desa mana yang ia tutup aksesnya secara paksa di desa Langaleso, sebagaimana dilaporkan oleh kuasa hukum tersebut.

“Saya merasa bahwa dengan adanya pemberitaan ini seakan seperti janggal. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba saya dituduh menutup jalan desa, yang mana jalan desa itu,” ungkap Marselinus kepada Filesulawesi.com, saat ditemui langsung di kediamannya, Sabtu (16/8/2025) sore.

“Saya mengetahui ada laporan itu dari partai saya. Disana juga disebutkan merugikan perekonomian, perekonomian yang mana yang dirugikan?” katanya menambahkan.

Jangan melakukan fitnah yang tidak berdasar. Lalu kemudian disampaikan dalam aduan juga, bahwa ia telah melakukan pelanggaran berat etika serta menyalahi hukum dengan segala pasal yang disebutkan.

Ia sampaikan, permasalahan lahan tidak boleh disangkut pautkan dengan lembaga ataupun partai. Karena permasalahan yang dilaporkan, dituduhkan, difitnah, ini murni permasalahan pribadi, bukan atas nama lembaga Anggota DPRD maupun partai.

“Tidak serta merta masalah seperti ini langsung ke partai, langsung ke DPRD, padahal ini masalah lahan pribadi. Dimana saya menyalahi kode etik berat. Saya tidak pernah menggunakan apa-apa dari lembaga, saya menggunakan uang pribadi sendiri, saya kerja santai dengan warga Langaleso, bahkan ada Kepala Dusun saya bantu edukasi,” bebernya.

“Ini ada unsur politiknya, karena sudah sangat sakit hati dengan saya. Mungkin berulang-ulang gugat saya, tidak tembus-tembus, maka saya divonis harus diberhentikan. Saya melanggar kode etik,” beber Marselinus kembali.

Sambil memperbaiki duduknya, Ia mulai menceritakan kronologi awal yang diduga penyebab dari adanya laporan ke lembaga DPRD Sulteng dan partai Perindo Sulteng.

Awal tahun 2024 lalu, setelah resmi dilantik dan jabat Anggota DPRD Sulteng, Marselinus, bersama dengan beberapa tim pendukung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu, dibantu dengan warga Desa Langaleso, membuka usaha perkebunan, perikanan, peternakan, serta usaha bersama yang dapat menciptakan perekonomian sehat di masa-masa akan datang.

Ia membeli lahan dari pemilik lahan pertama di desa Langaleso (dibuktikan dengan sertifikat meski belum dibalik nama), sekitar setengah hektar lebih atau bekisar 6000 meter persegi (awal pertama membuka lahan masih hutan belukar).

Setelah mulai pembukaan lahan, memulai usaha ternak itik sekitar 3000 ekor, 10 ribu ekor ikan, manila sekitar 100 ekor, serta usaha ekonomi lainnya, lokasi lahan belum dipagar keliling.

“Kami bongkar, kami tata, kami kandang, dan sekarang lahan ini sudah ada perkembangan. Ada kelompok warga Palu dan warga Desa Langaleso Dusun 3. Kadus sendiri masuk dalam kelompok itu. Saya melihat kedepan ada resiko yang kami dapatkan, maka kita pagar seng keliling lokasi lahan saya itu,” urai Marselinus, pernah jabat Anggota DPRD Kota Palu.

“Sebelum kami pagar keliling, saya bertanya sama anak dari pemilik lahan pertama. Disini (lahan saya), apakah ada jalan yang bisa tembus ke belakang, tidak ada dia bilang. Dia bilang lagi, Ada jalan kemarin, khusus untuk jalan kaki atau naik motor sampai ke rumah, dimana yang punya lahan pertama. Itu jalan bukan jalan desa, ini jalan setapak,” kata Marselinus.

Awal mulai ia duga timbul permasalahan ialah ketika lahan atau lokasi usahanya ini dipagar keliling. Sehingga ia menduga, ada orang yang terus menfitnahnya, bukan membawa lembaga desa, bukan membawa atas nama pemerintah desa, warga desa, namun seenaknya menyampaikan dalam laporan, bahwa ia menutup akses jalan desa. Padahal jelas dan nyata, lokasi lahan yang ia pagari dengan seng bukan sebaliknya jalan desa atau fasilitas umum.

“Kalau jalan desa tentu ada konflik sebelumnya, nyatanya tidak ada konflik. Ada demo, seluruh warga mendemo, nyatanya hanya satu oknum yang tidak senang dengan saya,” katanya.

“Lahan saya itu diduga ada jalan setapak atau jalan yang masuk ke tanahnya melewai lahan saya, tetapi disampaikan itu jalan desa. Warga pun boleh ditanya, dimana jalan desa, ini berarti fitnah,” sambung dia.

Olehnya itu, berdasarkan dengan kronologi diatas, ia meminta kepada pelapor, kuasa hukum, untuk mengklarifikasi kembali melalui pemberitaan di media, bahwa apa yang dilaporkan, apa yang disangkakan, menutup akses jalan desa itu tidak benar adanya.

“Cuman persoalan tanah, saya mau diberhentikan dari Anggota DPRD. Masalah pribadi, tanah saya, lantas laporan dengan pasal yang begitu banyak. Dibilang melanggar kode etik, dimana saya melanggar kode etik. Apakah saya benturkan dengan masyarakat disana, nyatanya tidak ada sama sekali,” sebutnya.

“Saya mau mereka harus klarifikasi kembali melalui media yang muat. Saya tidak mau ribut, meskipun mereka sudah jahat dengan saya, tetapi saya tidak akan membalas. Karena ajaran saya mengajarkan, orang lempar batu, kita kempar kapas, itu prinsip saya,” tandas Marselinus.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *