FGD Bahas Putusan MK 135, Bawaslu Sulteng Siap Menjalankan sebagai Penyelenggara Pemilu

kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah.
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Menyikapi dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135, di hadapan peserta Forum Group Discussion (FGD) Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menekankan akan tetap menjalankan tugas dan peran sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada terkait apapun yang menjadi keputusan dan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah.

BACA JUGA: Gubernur Anwar Hafid Doakan Keberkahan untuk Kabupaten Tolitoli

Bacaan Lainnya

“Apapun yang ditetapkan oleh DPR selaku pembuat Undang-Undang, kami sebagai penyelenggara terutama pengawas Pemilu/Pilkada akan melaksanakannya sebagaimana perintah Undang-undang serta norma regulasi yang ada” jelas Nasrun, Sabtu (04/10/2025).

BACA JUGA: Minggu Besok, Upacara HUT TNI Ke-80 Digelar di Halaman Kodam XXIII/Palaka Wira Palu

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun saat menjadi pembicara pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah.

Nasrun juga menambahkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu/Pilkada mendatang, proses perekrutan jajaran Penyelenggara Pemilu/Pilkada harus dilakukan lebih awal sebelum memasuki tahapan Pemilu/Pilkada guna memastikan optimalisasi kesiapan SDM pengawas dalam menjalankan tugasnya dan perannya.

Lebih lanjut, Nasrun menguraikan beberapa potensi dinamika yang dapat terjadi dari lahirnya putusan MK nomor 135.

“Diantara implikasinya yaitu pertama putusan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional, kedua adalah soal desain Pemilu/Pilkada kedepan akan menjadi problematika antara putusan MK tersebut dengan DPR selaku pembuat norma hukum bersama pemerintah, ketiga karena lahirnya putusan MK 135 ini maka desain Pemilu/Pilkada kedepan juga harus secepatnya dibuat revisi Undang-Undang dalam bentuk kodifikasi yang memuat Undang-undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik” urai Nasrun.

Diakhir pemaparannya, Nasrun berpesan dan mengajak kepada semua peserta yang hadir untuk bersama-sama membangun kepedulian dan berperan aktif dalam mengawal dan mengawasi proses tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada kedepan yang memiliki tantangan dan dinamika tersendiri.

“Kedepannya kami harapkan partisipasi teman-teman semua dan seluruh masyarakat untuk bersama kami dalam meningkatkan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu maupun Pilkada, sehingga potensi pelanggaran dapat kita minimalisir” tutup Nasrun.

FGD yang mengangkat tema tentang Tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135 Tentang Pemilu dan Pilkada bertujuan untuk mendapatkan masukan maupun ide-ide berkaitan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, serta sebagai bahan refleksi kepada semua pihak dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Bertempat di Kafe Tanaris palu, FGD juga dihadiri oleh narasumber dari KPU Sulteng, akademisi Universitas Tadulako dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, serta menghadirkan peserta mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Palu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *