PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kota Palu belum lama ini telah memberlakukan tarif dari jenis pajak untuk usaha sari laut dan sejenisnya di Kota Palu, berlaku 5 persen, ada penurunan dari sebelumnya diangka 10 persen.
BACA JUGA: Kadis ESDM Sulteng: Tolak Usulan WPR Jika Tak Sesuai Aturan PERDA
Pemberlakukan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, dengan asosiasi kuliner di Kota Palu, pada awal September 2025, lalu.
Menyikapi penurunan tarif jenis pajak tersebut, Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengemukakan beberapa hal penting termasuk adanya penurunan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, tahun ini.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng Kenalkan 9 Program Berani di Kompas TV
“Perkiraan saya penurunan PAD atau angka sementara terhitung dari September berkisar 4-5 miliar rupiah. Terjadi penurunan sampai Desember 2025,” kata Syarifudin kepada redaksi Filesulawesi.com, saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya, Rabu (8/10/2025) siang.
“Tahun 2024, sari laut partisipasi masyarakat membayar pajak itu masih kecil, tahun ini lumayan. Tahun lalu kita dapat 46 miliar dengan angka 10 persen,” katanya menambahkan.
Kemudian ia kemukakan lagi, di PERDA jenis pajak sari laut masih tertuang diangka 10 persen. Maka untuk memastikan pemberlakuan 5 persen kepada para pelaku usaha sari laut, ia menggunakan dengan ruang pemanfaatan lainnya.
“Karena pak Wali Kota Palu sudah umumkan dan harus dipraktekan, ada ruang lain yang dimanfaatkan. Kita kasih pengurangan 50 persen (insentif fisikal). Dari 100 persen dibayar, dikurangi menjadi 50 persen saja dibayar. Pajaknya 10 persen dikurangi 50 persen, kan sama dengan 5 persen,” urainya.
“Jadi, menjawab perintah Pak Wali Kota Palu untuk berlaku 5 persen sudah berlaku cuman modelnya yang diubah by sistem. Di Perda belum diturunkan tetapi prakteknya sudah dilaksanakan,” urai Syarifudin kembali.
Terkait dengan revisi PERDA atas jenis pajak sari laut 5 persen, pihaknya saat ini tengah menyusun draf revisi PERDA untuk nantinya dibahas bersama dengan legislatif di DPRD Kota Palu.
“Kita sementara persiapan draf sebelum diubah, diajukan terlebih dahulu ke bagian Hukum Setda Kota Palu. Setelah selesai kemudian di konsultasikan ke Kementerian Hukum lalu dibahas bersama di DPRD. Kita berharap agar revisi PERDA ini secepatnya dibahas di DPRD,” tutupnya.zal