PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan mendalam atas tewasnya seorang sopir truk, berinisial HM, yang tertimbun longsor material di Pertambangan Rakyat Poboya, Palu, Kamis (9/10/2025). Tragedi berulang ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan menjadi bukti kegagalan serius negara dalam menjamin hak atas keselamatan warga.
BACA JUGA: Unismuh Palu Resmi Miliki Fakultas Kedokteran, Berikut Penjelasan Rektor Prof Rajindra
Komnas HAM Sulteng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengubah pendekatan dari sekadar respons reaktif menjadi tindakan tegas, terstruktur, dan transparan.
Tuntutan kepada Kepolisian: Transparansi Investigasi Aktor Intelektual
BACA JUGA: Ayah dan Anak Ditangkap Polisi di Palu Miliki 32 Paket Sabu
Komnas HAM menegaskan bahwa kecelakaan yang terus terjadi menunjukkan operasi Pertambangan Rakyat Poboya masih berlangsung secara masif dan terorganisir. Oleh karena itu, langkah penegakan hukum harus diangkat ke level yang lebih serius:
- Investigasi Tuntas dan Terbuka: Komnas HAM menuntut Polda Sulteng dan Polresta Palu untuk menginvestigasi secara tuntas terhadap kejadian kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia.
- Transparansi Hasil kepada Publik: Hasil penyelidikan/investigasi harus diinformasikan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting untuk menghilangkan dugaan adanya backing atau pembiaran dari oknum aparat, yang selama ini menjadi isu sentral di Poboya.
Desakan kepada Pemerintah Daerah: Serius Tangani Akar Masalah
Komnas HAM juga menyoroti tanggung jawab mutlak Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng, yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam penanganan masalah Poboya secara fundamental.
- Memimpin Solusi Komprehensif: Pemda harus mengambil inisiatif untuk memimpin solusi yang komprehensif terhadap persoalan yang sering terjadi di area pertambangan Poboya
- Rehabilitasi Lingkungan dan Hak Ekosob: Komnas HAM mendesak Pemda memastikan adanya rencana rehabilitasi lingkungan dan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Selain itu, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) masyarakat Poboya harus dilindungi melalui penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan aman.
Komnas HAM Sulteng menyatakan akan terus mengawal dan memonitor perkembangan penanganan kasus ini, serta siap menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang mungkin timbul akibat lambatnya penanganan oleh pihak berwenang.(***)