Waspadai Oknum Berkedok Petugas Pajak Bapenda Kota Palu

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran, didampingi Plt Sekretaris Syarifuddin (kiri). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Bapenda Kota Palu Minta Wajib Pajak Tolak Penagihan Tanpa Surat Tugas

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau seluruh wajib pajak dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas Bapenda.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Target Produktivitas Padi Sulteng Capai 6 Ton per Hektare

Masyarakat diminta tidak melayani siapa pun yang melakukan penagihan maupun pendataan pajak tanpa dilengkapi identitas dan dokumen resmi.

BACA JUGA: Kadis Koperasi dan UMKM Sulteng Buka Pelatihan Wirausaha Baru

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Palu Imran Lataha, kepada sejumlah awak media, didampingi Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin, Selasa (14/7/2026).

Imran Lataha tegaskan, bahwa setiap petugas Bapenda yang bertugas di lapangan wajib membawa surat tugas, kartu identitas (ID Card), serta dokumen kedinasan resmi lainnya. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, masyarakat diminta menolak dengan tegas.

“Saya berharap kepada semua pelaku usaha, apabila ada orang atau petugas yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Bapenda, tanpa disertai ID card, surat tugas, dan kartu identitas resmi lainnya, mohon untuk ditolak,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palu kepada redaksi Filesulawesi.com.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan informasi yang diterima Bapenda terkait dugaan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan petugas pajak daerah.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, Imran menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ciri yang membedakan petugas Bapenda resmi dengan oknum yang mengaku sebagai petugas.

Menurutnya, petugas resmi wajib membawa surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, setiap petugas dibekali kartu identitas (ID Card) resmi yang menunjukkan status kedinasannya.

Tak hanya itu, ID Card petugas Bapenda juga memiliki kode khusus sebagai pengaman sehingga tidak mudah dipalsukan.

“ID Card itu tidak sembarangan karena kami memiliki kode khusus di dalamnya. Jadi tidak bisa sembarang orang membuat atau menirunya,” jelas Imran.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta petugas menunjukkan surat tugas maupun identitas resmi sebelum memberikan data atau melakukan transaksi apa pun yang berkaitan dengan pajak daerah.

Apabila menemukan dugaan penipuan atau menjadi korban ulah oknum yang mengatasnamakan Bapenda, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, berharap imbauan tersebut menjadi perhatian seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha di Kota Palu.

Menurutnya, kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan wajib pajak sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pelayanan pajak yang diberikan Pemerintah Kota Palu.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *