Polemik PPPK Siluman di Kota Palu Penuhi Unsur-Unsur Pelanggaran HAM Serius

Praktik koruptif dan maladministrasi dalam rekrutmen kepegawaian telah menghilangkan hak dasar warga negara. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan bahwa polemik dugaan adanya praktik PPPK “Siluman” (pengangkatan ilegal) dan ketidakjelasan status tenaga honorer yang berhak masuk daftar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang bersifat masif, terstruktural, diskriminatif, dan meluas.

BACA JUGA: Komnas HAM Sulteng Soroti Fenomena ASN Nongkrong di Jam Kerja, Ciderai Pelayanan Publik

Bacaan Lainnya

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik koruptif dan maladministrasi dalam rekrutmen kepegawaian telah menghilangkan hak dasar warga negara, menuntut respons cepat dan tindakan nyata luar biasa dari pimpinan daerah yaitu Wali Kota Palu.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Infrastruktur adalah Fondasi Utama Seluruh Program BERANI

Unsur Pelanggaran HAM Serius Terpenuhi

Komnas HAM menilai bahwa ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses kepegawaian ini memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM serius karena:

  1. Pelanggaran Hak atas Pekerjaan yang Adil (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945): Praktik PPPK siluman adalah bentuk diskriminasi yang nyata. Oknum yang terlibat telah mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi, secara struktural menghalangi hak honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama dan layak.
  2. Abuse of Power dan Kerugian Publik: Tindakan memasukkan pegawai secara ilegal adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Palu.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum: Nasib ribuan honorer yang tereliminasi atau tidak mendapat kejelasan statusnya pasca kebijakan PPPK paruh waktu, menciderai Hak atas Kepastian Hukum (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945).

Desakan Komnas HAM: Memecat, Memproses Hukum, dan Mengembalikan Kepercayaan Publik

Mengingat seriusnya pelanggaran ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Wali Kota Palu untuk segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan berani:

  1. Tindakan Tegas dan Pemecatan Segera: Wali Kota harus memecat secara tidak hormat semua bawahan atau oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik PPPK siluman dan manipulasi data honorer. Pemberian sanksi ini tidak bisa ditawar lagi untuk menunjukkan komitmen daerah terhadap integritas.
  2. Proses Hukum Tuntas: Komnas HAM mendesak agar Walikota Palu tidak hanya memecat, tetapi juga membawa para pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini ke ranah hukum pidana untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pemulihan Hak dan Transparansi: Walikota harus merespons dengan cepat dengan mengumumkan hasil audit dan investigasi ke publik secara transparan, serta segera memulihkan hak-hak para honorer yang terbukti tereliminasi secara tidak adil.
  4. Mengembalikan Kepercayaan Publik: Walikota Palu harus menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan menjamin tata kelola kepegawaian yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan HAM.

“Komnas HAM akan mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menuntut keadilan bagi para honorer yang menjadi korban dan memastikan bahwa setiap praktik nepotisme, korupsi dan diskriminasi di lingkungan Pemkot Palu akan ditindak secara tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran HAM terstruktural,” tutup Livand Breemer.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *