Kuasa Hukum Mohammad Taher: Hormati Apapun Nanti Putusan Hakim

Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan Rafiq Al-Amri, Mohammad Taher (kiri), Vebry Tri Haryadi (dua dari kanan), Dian Palar (tengah). FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

Putusan Sidang Praperadilan Rafiq Al-Amri Digelar Hari Selasa Pekan Depan
PALU, FILESULAWESI.COM – Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara praperadilan Rafiq Al-Amri, Mohammad Taher, menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan bukan untuk melawan proses hukum yang dilakukan penyidik, melainkan menguji apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

BACA JUGA: Kasus Rafiq Al-Amri: Masyarakat Adat Kinovaro Minta Persoalan Tak Meluas

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mohammad Taher kepada sejumlah awak media, usai mengikuti sidang praperadilan yang memasuki agenda kesimpulan di PN Palu, Kamis (3/9/2026) siang. Sementara untuk putusan sidang Praperadilan Rafiq Al-Amri, diagendakan akan digelar pada hari Selasa, pekan depan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri Temukan Cacat Hukum dalam Penyitaan

Ia mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum Rafiq Al-Amri, terus mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan sejak perkara praperadilan dibuka.

Menurutnya, agenda kesimpulan menjadi salah satu tahapan penting karena seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga ahli, telah disampaikan di hadapan hakim tunggal praperadilan.

“Kita tidak lagi melawan proses hukum yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Tetapi yang kita pastikan, apakah proses itu dilalui sesuai mekanisme hukum acara pidana atau tidak,” ungkap Taher kepada redaksi Filesulawesi.com.

Ia menjelaskan, dalam rangkaian persidangan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon, telah menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan sesuai bidangnya, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Seluruh keterangan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan.

“Kita sudah menghadirkan ahli bahasa, ahli pidana, baik dari termohon maupun pemohon. Seluruh fakta persidangan telah digelar,” katanya menambahkan.

Karena itu, pihaknya berharap, hakim tunggal praperadilan dapat menjalankan tugas secara objektif, jujur, serta mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti secara komprehensif.

“Kami meyakini hakim tunggal praperadilan akan objektif dalam memutus perkara ini,” ujar Taher, Kuasa Hukum Rafiq Al-Amri.

Ia menegaskan, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan hakim, pihaknya menyatakan akan tetap menghormati keputusan tersebut.

“Apapun keputusan hakim tunggal, kami tetap hormati. Res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan masuknya agenda kesimpulan, seluruh tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan tersebut telah dilalui. Selanjutnya, para pihak tinggal menunggu putusan hakim tunggal praperadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *