Gubernur Terima Sertifikat Tanah Aset Pemda dari Kanwil BPN Sulteng

Gubernur Sulteng Dr H Anwar Hafid (kanan). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima penyerahan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Perkuat Kebijakan Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Geo Portal

Bacaan Lainnya

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja cepat Kanwil BPN Sulteng dalam mendukung percepatan sertifikasi aset-aset milik Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Kaban BPSDMD Sulteng Abdul Haris Karim, Jejak Karir ASN Sejak Tahun 1993 ‎

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan bahwa legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah.“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit.

Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur untuk mempercepat legalisasi aset Pemda, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.

Ia menambahkan bahwa saat ini puluhan bidang tanah aset Pemda telah diselesaikan proses sertifikasinya, dan percepatan terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sulteng juga memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang sebagai bahan pendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah dan perencanaan investasi.

Gubernur Anwar Hafid menyambut baik upaya tersebut dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung kelengkapan data agar sistem dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pengamanan aset daerah, serta pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian hukum.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *