Komnas HAM Sulteng Serukan Moratorium Seluruh Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konflik

Dokumentasi Komnas HAM Sulteng, aktivitas lokasi pertambangan. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Komnas HAM Sulawesi Tengah menegaskan bahwa polemik terkait aktivitas pertambangan ilegal maupun pengelolaan sumber daya alam harus dilihat dari perspektif konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi, dan Pasal 33 ayat (2) serta (3) jelas menempatkan tanggung jawab pada negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer).

BACA JUGA: HUT Baznas Ke-25 Tahun, Wagub Apresiasi Peran Zakat Perkuat Kesejahteraan Warga

Bacaan Lainnya

Dalam konteks hak asasi manusia, negara—yang diwakili oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum, dan lain-lain—memiliki mandat untuk memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menyalahkan rakyat atas maraknya aktivitas ilegal sama saja dengan mengabaikan kewajiban konstitusional.

BACA JUGA: Polresta Palu Pastikan Harga Beras Stabil Sesuai HET

“Mandat UUD itu ada di Pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas pernyataan resmi Komnas HAM Sulteng.

Poin-Poin Penting:

  • UUD 1945 adalah hirarki hukum tertinggi yang mengikat seluruh kebijakan.
  • Pasal 33 ayat (2) dan (3) menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
  • Negara sebagai pemangku kewajiban harus menjalankan mandat HAM, bukan membebankan kesalahan pada rakyat.
  • Rakyat tidak boleh lagi dikorbankan dalam konflik kepentingan atau lemahnya penegakan hukum.

Seruan Konkret

Komnas HAM Sulawesi Tengah menyerukan agar:

  1. Dilakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan rawan konflik.
  2. Dilaksanakan audit kebijakan dan Audit Lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.
  3. Dibentuk forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan berpihak pada rakyat, bukan pemodal bahkan Koorporasi.
  4. Diperkuat mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dengan pendekatan berbasis HAM, bukan represif semata.

Realis ini menjadi pengingat bahwa hirarki tertinggi hukum adalah UUD 1945, dan mandatnya jelas: negara sebagai pemangku kewajiban harus melaksanakan tanggung jawabnya. Rakyat jangan lagi dikorbankan, karena tujuan utama pengelolaan sumber daya adalah sebesar-besar kemakmuran rakyat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *