PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan peringatan keras atas maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan ilegal di berbagai titik di Sulawesi Tengah. Penggunaan zat-zat ini tanpa prosedur ketat dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.
BACA JUGA: Reses di Kayumalue Pajeko, Anleg Ulfa Terima Aduan dari Soal Asap Perusahaan Hingga Aset Donggala
- Perspektif Disperindag: Pelanggaran Jalur Distribusi Barang Dalam Pengawasan
Disperindag Sulteng menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
BACA JUGA: Reses Anleg DPRD Ulfa, Dinas PU: Tahun Ini Dipastikan Tidak Ada Pekerjaan Jalan di Kayumalue Pajeko
- Fakta Lapangan: Masuknya Sianida dan Merkuri ke lokasi pertambangan rakyat atau ilegal menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal (penyelundupan) dan luput dari pantauan aparat penegak hukum
- Pelanggaran Regulasi: Perdagangan zat kimia ini di luar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu.
- Perspektif HAM: Ancaman terhadap Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan
Komnas HAM Sulteng memandang penggunaan Merkuri dan Sianida sebagai ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat (Pasal 28H UUD 1945).
- Silent Killer: Dampak Merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf (Minamata), sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan.
- Kaitan dengan Krisis Kesehatan: Penggunaan zat kimia berbahaya di air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan Masyarakat.
- Desakan untuk “Sweeping” dan Tindakan Tegas APH
Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini.
- Hukum Sedang Diuji: Selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal. Pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal.
DESAKAN KOMNAS HAM SULTENG
Merespons ancaman serius ini, kami mendesak:
- Mabes Polri, Polda Sulteng dan Gakkum KLHK Melakukan Sweeping Total: Segera lakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin. Sita seluruh stok Sianida dan Merkuri yang tidak memiliki dokumen resmi Distributor Terdaftar, tutup pabrik pembuatan tromol-tromol, hentikan dan sita tromol-tromol yang beroperasi dengan menggunakan mercuri.
- Disperindag Sulteng Melakukan Audit Distributor: Melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulawesi Tengah untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.
- Tindak Tegas “Mafia” Bahan Kimia: Aparat penegak hukum jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke wilayah Sulawesi Tengah.
- Sosialisasi Bahaya Laten: Pemerintah Daerah wajib melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan Merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga.
Pernyataan Penutup
“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga! Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(***)













